Implementasi Pelayanan Telefarmasi di Apotek Jejaring X di Bali Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian
Main Article Content
Abstract
Telefarmasi didefinisikan sebagai bentuk pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien melalui jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pelayanan telefarmasi dapat diimplementasikan pada seluruh pusat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau apotek. Pelayanan telefarmasi di apotek menghadirkan tantangan dan peluang baru bagi apoteker untuk memperluas cakupan praktik pelayanan kefarmasian yang diberikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif observasional dengan melakukan wawancara terhadap manajer, apoteker pengelola dan TTK yang bekerja di apotek Jejaring X terkait pelayanan telefarmasi yang dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terkait implementasi sistem pelayanan telefarmasi di Apotek Jejaring X Provinsi Bali sesuai dengan KepMenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021, PMK No.14 tahun 2021, dan Peraturan BPOM No.8 tahun 2020. Objek penelitian ini dikhususkan pada Apotek Jejaring X yang berlokasi di Provinsi Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan telefarmasi yang dilakukan pada Apotek Jejaring X telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Layanan tersebut melibatkan berbagai aspek, seperti evaluasi resep, penyaluran obat, pemberian KIE dan PIO, kegiatan konseling, monitoring terapi dan efek samping obat, hingga pelayanan farmasi di rumah. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa layanan telefarmasi di Apotek Jejaring X Provinsi Bali telah memenuhi regulasi yang berlaku dan dijalankan dengan baik oleh apoteker.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.