PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN SECARA IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN URGENSI KEHADIRAN TERDAKWA

Authors

  • Ida Ayu Komang Reika Anggraini Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p15

Abstract

Artikel ini dibuat dengan maksud untuk memberikan analisis tentang eksistensi pengaturan terkait pemeriksaan serta putusan secara in absentia yang dikaitkan dengan hakikat pentingnya seorang terdakwa untuk datang dalam proses persidangan. Metode hukum normatif yang mengacu pada pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan dalam penulisan ini untuk mengkaji permasalahan hukum dalam jurnal ini. Adapun hasil yang didapatkan pada penulisan ini, bahwa pengaturan terkait pemeriksaan serta putusan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) pada tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU PTPK (lex specialis) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 196 ayat (1) KUHAP (lex generalis). Terkait urgensi kehadiran terdakwa dalam proses persidangan merupakan ruang bagi terdakwa itu sendiri yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak dalam membela dirinya, hak benda, hak kebebasan, serta kehormatannya. Pada hakikatnya, ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan itu tidak melanggar hak dari terdakwa. Hal ini dikaitkan dengan dampak yang disebabkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang menyebabkan terhambatnya pembangunan nasional dan kerugian keuangan negara. Selain itu, pada tahap pengimplementasiannya proses peradilan in absentia ini hanya dapat diberlakukan pada saat terdakwa sudah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan, sebaliknya memilih untuk tidak datang dalam proses persidangan tersebut dengan tidak memberikan alasan yang sah. Dengan kata lain, terdakwa telah menyia-nyiakan kesempatan yang dimiliki untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

ABSTRACT

This article was written with a purpose of presenting an analysis about the existence of investigation and decision arrangements that are related to the defendant's absence during the trial process. The normative legal method, which refers to the statutory regulatory approach, was used to write this journal in order to examine legal concerns in this journal. According to the analysis of this writing, the arrangements for investigation and decision that carried out in the absence of the defendant (in absentia) in criminal acts of corruption are regulated in Article 38 section (1) of the PTPK Law (lex specialis), which is a further elaboration of Article 196 section (1) of the Criminal Procedure Code (lex generalis). Then, in the context of the defendant's importance in the trial process, it provides a space for the defendant as a human being created by God with the right to defend himself, property rights, freedom, and honor. In actuality, a trial in absentia does not violate the defendant's rights, rather it has relation to the impact of the defendant's illegal behavior, which can affect state finances and slow down national progress. Aside from that, at the implementation stage, the trial in absentia can only take place once the summons process has been lawfully completed by the court, but he decides not to attend the trial without a sufficient reason. In another word, the defendant lost the opportunity for proving his innocence.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Anggraini, Ida Ayu Komang Reika, and I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. 2026. “PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN SECARA IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN URGENSI KEHADIRAN TERDAKWA”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (12):2928-38. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p15.

Issue

Section

Articles