REKONSTRUKSI NORMA KEWENANGAN KOREKTIF MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF

Authors

  • Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nengah Nuarta Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p11

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kriteria yuridis pelanggaran yang serius dan mekanisme pembuktian unsur secara sengaja dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) terkait kewenangan korektif Menteri. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma pada Pasal 81 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa kewenangan pusat-daerah. Studi ini menemukan bahwa kriteria pelanggaran serius harus dibatasi secara limitatif pada dampak lintas batas dan kerusakan ireversibel. Selain itu, unsur kesengajaan Pemerintah Daerah tidak dapat dibuktikan dengan pendekatan pidana, melainkan harus melalui pendekatan administratif berupa pengabaian terhadap surat peringatan bertingkat. Rekonstruksi norma ini penting untuk harmonisasi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the juridical criteria of "serious violations" and the mechanism for proving the "intentional" element in Article 81 of Law Number 32 of 2009 (UU PPLH) regarding the Minister's corrective authority. This study uses a normative legal method with a statute approach and conceptual approach. The study shows that there is a vague norm in Article 81 which has the potential to cause legal uncertainty and disputes over central-regional authority. This study found that the criteria for "serious violations" must be limited to transboundary impacts and irreversible damage. In addition, the element of "intention" of the Regional Government cannot be proven by a criminal approach, but must be through an administrative approach in the form of ignoring multi-level warning letters. This reconstruction of norms is important for the harmonization of environmental law enforcement in Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Hari Bagaskara P., Ketut Krisna, and I Nengah Nuarta. 2026. “REKONSTRUKSI NORMA KEWENANGAN KOREKTIF MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (12):2873-80. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p11.

Issue

Section

Articles