Perbedaan Jenis Cedera Kepala pada Pasien Rawat Inap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pengendara Motor yang Menggunakan dan Tidak Menggunakan Helm di RSUP Dr. Sardjito Tahun 2020-2022

Authors

  • Naura Hidayat Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Dewanto Yusuf Priyambodo a:1:{s:5:"en_US";s:9:"FKKMK UGM";}
  • Martiana Suciningtyas Tri Artanti Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  • Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada Departemen Ilmu Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24843/IJLFS.2025.v15.i02.p02

Keywords:

Kecelakaan lalu lintas, pengendara motor, cedera kepala, penggunaan helm, rawat inap

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab utama kematian di dunia dengan jumlah kasus yang terus meningkat setiap tahunnya. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas paling banyak melibatkan sepeda motor. Cedera kepala merupakan penyebab utama kematian dan kecacatan akibat kecelakaan sepeda motor. Undang-undang di Indonesia mewajibkan seluruh pengendara motor untuk menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI). Namun, hanya 33% masyarakat yang dilaporkan selalu menggunakan helm. Sebanyak 42,4% masyarakat dilaporkan kadang-kadang menggunakan helm dan 23,9% lainnya tidak pernah menggunakan helm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan jenis cedera kepala pada korban kecelakaan lalu lintas pengendara motor yang menggunakan dan tidak menggunakan helm yang dirawat inap di RSUP Dr. Sardjito tahun 2020-2022. Metode penelitian adalah deskriptif observasional dengan pendekatan cross-sectional menggunakan data rekam medis di Instalasi Catatan Medik RSUP Dr. Sardjito pada tahun 2020-2022. Berdasarkan hasil peneltian, korban cedera kepala akibat kecelakaan lalu lintas pengendara motor didominasi oleh kelompok usia dewasa (18-59 tahun) (66,7%), jenis kelamin laki-laki (68,5%), dengan status bekerja (51,4%). Korban yang menggunakan helm dan tidak menggunakan helm paling banyak mengalami cedera kepala ringan dengan proporsi yang lebih tinggi pada kelompok yang tidak menggunakan helm (22,5%). Korban yang menggunakan helm paling banyak mengalami jenis cedera kepala berupa diffuse traumatic brain injury (11,7%), sementara korban yang tidak menggunakan helm paling banyak mengalami epidural hemorrhage (19,8%). Secara deskriptif, terdapat perbedaan jenis dan tingkat keparahan cedera kepala korban kecelakaan pengendara motor yang menggunakan helm dan tidak menggunakan helm.

 

Downloads

Published

11-07-2026

How to Cite

Hidayat, N., Priyambodo, D. Y., Artanti, M. S. T., & Pidada, I. B. G. S. P. P. (2026). Perbedaan Jenis Cedera Kepala pada Pasien Rawat Inap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pengendara Motor yang Menggunakan dan Tidak Menggunakan Helm di RSUP Dr. Sardjito Tahun 2020-2022. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 15(2), 55–63. https://doi.org/10.24843/IJLFS.2025.v15.i02.p02