Author Guideline
Ketentuan Umum & Tata Letak Naskah
Naskah yang diajukan ke Jurnal Kertha Semaya harus merupakan karya ilmiah orisinal yang belum pernah dipublikasikan di media lain serta tidak sedang dalam proses evaluasi di penerbit atau jurnal mana pun. Keseluruhan naskah ditulis menggunakan jenis huruf Book Antiqua dengan spasi tunggal (1 spasi). Pengutipan dan rujukan dalam naskah wajib menerapkan sistem catatan kaki (footnote) dengan format Chicago Manual of Style (menggunakan Ibid) bernada font Book Antiqua 10 pt dan spasi 1.
Ketentuan Komponen Naskah
Judul, Penulis, dan Abstrak
Judul artikel dirumuskan secara spesifik, jelas, dan relevan dengan substansi kajian, dengan panjang maksimal 15 kata. Judul ditulis menggunakan huruf kapital (ALL CAPS), cetak tebal (BOLD), ukuran font 16 pt, dan ditempatkan di posisi rata tengah (center). Tepat di bawah judul, cantumkan nama lengkap seluruh penulis tanpa gelar akademik, diikuti afiliasi nama fakultas dan universitas/institusi asal, serta alamat e-mail aktif untuk kebutuhan korespondensi.
Naskah wajib dilengkapi dengan abstrak dan kata kunci yang ditulis dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Abstrak disusun dalam satu paragraf dengan panjang maksimal 250 kata, dicetak miring (italic), berukuran 10 pt, serta menggunakan spasi tunggal. Kata ABSTRAK dan ABSTRACT dicetak tebal (BOLD). Substansi abstrak wajib memuat tiga unsur pokok, yakni tujuan penelitian, metode yang digunakan, serta hasil atau temuan utama studi. Di bawah abstrak, cantumkan 3 hingga 5 kata kunci (keywords) yang berupa kata atau frase relevan.
Sistematika Batang Tubuh Artikel
Artikel ilmiah disajikan secara runtut mengikuti struktur bab utama sebagai berikut:
-
1. Pendahuluan
Menguraikan latar belakang permasalahan hukum yang dikaji secara memadai. Bagian ini wajib memuat state of the art melalui penelaahan publikasi atau penelitian terdahulu untuk menunjukkan orisinalitas, analisis kesenjangan (gap analysis), serta pernyataan kebaruan (novelty) dan kontribusi ilmiah tulisan. Selain itu, pendahuluan merumuskan masalah hukum dan tujuan penulisan secara eksplisit.
(Sistematika sub-bab: 1.1 Latar Belakang Masalah, 1.2 Rumusan Masalah, 1.3 Tujuan Penulisan).
-
2. Metode Penelitian
Memuat penjelasan lengkap mengenai jenis penelitian, pendekatan yang digunakan, sumber bahan hukum atau data, teknik pengumpulan, serta metode analisisnya. Untuk penelitian hukum normatif, kajian berangkat dari isu norma (kekaburan, konflik, atau kekosongan norma) menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), maupun analitis (analytical approach). Untuk penelitian hukum empiris, kajian berangkat dari permasalahan pelaksanaan di lapangan (gap antara Das Sollen dan Das Sein).
-
3. Hasil dan Pembahasan
Menyajikan temuan ilmiah (scientific findings) yang dianalisis secara deskriptif, analitis, dan kritis. Uraian pembahasan disusun secara sistematis mengacu pada urutan rumusan masalah (disajikan dalam sub-bab 3.1, 3.2, dst.). Teori serta state of the art yang dicantumkan pada bagian pendahuluan wajib dielaborasi kembali di bagian ini. Apabila menyajikan tabel, gunakan format tabel horizontal yang dilengkapi judul serta sumber, dan wajib disertai narasi analisis dari penulis.
-
4. Kesimpulan
Menyajikan intisari dari hasil kajian yang merupakan jawaban langsung atas rumusan masalah. Kesimpulan wajib dituangkan secara padat dan jelas dalam 1 (satu) paragraf. Bagian ini tidak boleh memuat pembahasan baru, analisis tambahan, ataupun kutipan teori baru yang belum pernah diulas pada bab Hasil dan Pembahasan. Saran dapat ditambahkan di bagian akhir paragraf jika ada.
Tata Cara Pengutipan (Footnote) & Daftar Pustaka
Sistem rujukan naskah wajib menggunakan catatan kaki (footnote) bergaya Chicago Manual of Style (with Ibid) dengan ukuran font 10 pt dan spasi 1.
Contoh Format Footnote:
-
Buku: Nama Belakang, Nama Depan. Judul Buku (Tempat Terbit: Penerbit, Tahun Terbit), Halaman.
Contoh: Putra, Ida Bagus Wyasa dan Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Hukum Perdagangan Internasional (Bandung: Refika Aditama, 2017), 14-15.
-
Jurnal: Nama Belakang, Nama Depan. "Judul Artikel." Judul Jurnal Volume, No. Issue (Tahun): Halaman.
Contoh: Tambir, I Made. "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan." Jurnal Magister Hukum Udayana 8, No. 4 (2019): 549-559.
Ketentuan Daftar Pustaka (References): Daftar Pustaka diletakkan di bagian akhir naskah dan disusun berurutan secara alfabetis (arranged alphabetically). Penulis wajib menggunakan minimal 15 referensi jurnal ilmiah terkini yang diterbitkan maksimal dalam 10 tahun terakhir. Komposisi sumber rujukan wajib mengutamakan sumber primer (seperti jurnal nasional/internasional, tesis, disertasi, dan prosiding) minimal 80%, serta sumber sekunder (seperti buku teks) maksimal 20%. Hanya referensi yang benar-benar dikutip di dalam naskah (footnote) yang boleh dicantumkan dalam Daftar Pustaka.

