PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMELIHARAAN SATWA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i03.p10Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk berbagai jenis satwa yang dilindungi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun demikian, masih terdapat masyarakat yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin sehingga berpotensi mengancam kelestarian satwa tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap satwa yang dilindungi di Indonesia serta bagaimana sanksi terhadap pemeliharaan satwa dilindungi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum serta sanksi terhadap larangan pemeliharaan satwa dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap satwa dilindungi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin serta memberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda bagi pelanggarnya.
ABSTRACT
Indonesia is a country with high biodiversity, including various types of protected wildlife that play an important role in maintaining ecosystem balance. However, there are still people who keep protected animals without permission, which potentially threatens the sustainability of these species. The problems in this research are how the legal regulation of protected animals in Indonesia and what sanctions are imposed on people who keep protected animals. This study aims to identify and analyze the legal regulations and sanctions related to the prohibition of keeping protected animals. This research uses a normative legal research method with a statutory approach through literature study of relevant legal materials. The results of the study indicate that the protection of protected animals has been regulated in laws and regulations that prohibit anyone from capturing, storing, possessing, keeping, transporting, and trading protected animals without permission, and impose criminal sanctions in the form of imprisonment and fines for violators.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Putu Ayu Tiana Dewi, Ni Made Jaya Senastri, I Made Gianyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

