KEWENANGAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG DIBACAKAN DARI TERJEMAHAN BAHASA ASING
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p07Abstract
Tujuan penelitian ini, mengkaji dan menganalisis pembacaan serta akibat hukumnya jika notaris tidak membacakan akta notaris yang sudah diterjemahkan dalam bahasa asing, seperti bahasa Mandarin, Rusia, dan Arab. Tidaklah mudah untuk mempelajari bahasa asing, apalagi yang menggunakan aksara dalam tulisannya. Notaris yang sudah memiliki keahlian dalam membuat akta akan ada kendala ketika kliennya adalah orang asing yang meminta agar aktanya dibuatkan dalam bahasa asing. Penerjemah memiliki fungsi menerjemahkan bahasa. Namun, terdapat konflik norma tentang pembuatan akta antara notaris dan penerjemah resmi pada Pasal 43 ayat (1) dengan ayat (3) UU Notariat. Konflik norma tentang kewajiban pembacaan akta, Pasal 16 ayat (1) huruf m dengan Pasal 43 ayat (5) UU Notariat. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa notaris berwenang membuat serta wajib membaca akta notaris menggunakan bahasa Indonesia (minuta, salinan, dan kutipan). Penerjemah resmi menerjemahkan bahan dari salinan atau kutipan kedalam bahasa asing serta membacakan hasil terjemahan itu bersamaan dengan pembacaan akta bahasa Indonesia oleh notaris. Tidak ada akibat hukumnya, jika notaris tidak membacakan akta terjemahan bahasa asingnya.
ABSTRACT
The aim of this research is to examine and analyze the reading and legal consequences if notary does not read the notarial deed which has been translated into a foreign language, such as Mandarin, Russian and Arabic. It isn’t easy to learn a foreign language, especially one that uses characters in its writing. Notaries who already have expertise in making deeds will have problems when their clients are foreigners who request that their deeds be made in a foreign language. Translator has the function of translating languages. However, there is a conflict in norms regarding the making of deeds between notary and official translator in Article 43 paragraph (1) with paragraph (3) Notary Profession Statute. Conflict of norms regarding the obligation to read deeds, Article 16 paragraph (1) letter m with Article 43 paragraph (5) Notary Profession Statute. This research, uses normative legal research methods. The research results show, notary have the authority to make and are required to read notarial deed using Indonesian (the original, the official duplicate, and the extract). Official translator translates material from the official duplicate or the extract into a foreign language and reads the translation results simultaneously with the reading Indonesian deed by notary. There are no legal consequences, if notary doesn’t read the foreign language translation deed.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ady Tantera Arsana, I Made Arya Utama, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

