PERAN NOTARIS TERKAIT ADANYA SENGKETA PADA AKTA PERALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI

Authors

  • Ida Bagus Ngurah Wirabuwana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i06.p10

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengelaborasi peranan Notaris terkait pembuatan akta pengalihan Hak Desain IndustrI dan juga kekuatan akta notaris dalam adanya sengketa pada akta pengalihan Hak Desain Industri. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan: peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan notaris terkait pembuatan akta pengalihan Hak Desain Industri yaitu Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum. UU Desain Industri terkait ketentuan dokumen tersebut tidak mendapat kepastian hukum bagi para pihak yang ingin melakukan pengalihan Hak Desain Industri. Namun pada ketentuan UU Desain Industri, tidak mewajibkannya proses peralihan Hak Desain Industri dibuat dengan akta notaris. Dokumen yang dimaksudkan akta notaris atau tidak sehingga tidak adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pembuktian akta pengalihan hak tersebut.

ABSTRACT

This writing aims to analyze, examine and elaborate the role of Notaries related to the making of Industrial Design Rights transfer deeds and also the power of notarial deeds in the event of disputes on Industrial Design Rights transfer deeds. This paper uses a normative legal research method using the following approaches: statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The results of the study indicate that the role of notaries related to the making of Industrial Design Rights transfer deeds is that Notaries are the only officials authorized to make authentic deeds regarding all acts, agreements, and determinations that are required by a general regulation or by interested parties who are desired to be stated in an authentic deed, all as long as the making of the deed is by a general regulation. The Industrial Design Law regarding the provisions of the document does not provide legal certainty for parties who wish to transfer Industrial Design Rights. However, the provisions of the Industrial Design Law do not require the process of transferring Industrial Design Rights to be made with a notarial deed. The document in question is a notarial deed or not, so that there is no guarantee of legal certainty and legal protection for proof of the deed of transfer of rights.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Wirabuwana, Ida Bagus Ngurah, and Dewa Ayu Dian Sawitri. 2026. “PERAN NOTARIS TERKAIT ADANYA SENGKETA PADA AKTA PERALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (6):690-700. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i06.p10.

Issue

Section

Articles