IMPLEMENTASI PENYULUHAN HUKUM OLEH SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG KEPADA MASYARAKAT DAERAH BADUNG
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i09.p02Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyuluhan hukum secara tatap muka oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Badung serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yakni hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan secara terencana melalui penyusunan RKA, DPA, serta koordinasi dengan instansi terkait. Penyuluhan dilakukan melalui ceramah dan diskusi interaktif dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan anggaran yang menyebabkan berkurangnya frekuensi kegiatan dan terbatasnya peserta penyuluhan. Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat serta lemahnya penyebaran kembali informasi hukum menjadi kendala utama. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penyuluhan hukum melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan perluasan akses informasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara merata di Kabupaten Badung.
ABSTRACT
This study aims to determine the implementation of face-to-face legal counseling by the Badung Regency Regional Secretariat and the obstacles encountered in its implementation. In this study, the method used is empirical law with a sociological approach and a legislative approach. Data were obtained through interviews and literature studies. The results of the study indicate that legal counseling is implemented in a planned manner through the preparation of the RKA (Work Plan, Budget, and Budget Plan), and coordination with relevant agencies. Counseling is conducted through lectures and interactive discussions with materials tailored to community needs. However, its implementation has not been optimal due to budget constraints that have reduced the frequency of activities and limited counseling participants. In addition, low community participation and weak dissemination of legal information are major obstacles. Therefore, it is necessary to optimize legal counseling by increasing community participation and expanding access to legal information to increase public legal awareness evenly in Badung Regency.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Komang Tania Oktavianti, Gusti Ayu Komang Putri Triadnyani, Made Suksma Prijandhini Devi Salain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


