WANPRESTASI PEMBERI KERJA DALAM MENJALIN KONTRAK KERJA DENGAN JASA KONTRUKSI
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p04Keywords:
Wanprestasi, Pemberi Kerja, Jasa Kontruksi, Kontrak KerjaAbstract
Penelitian yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk mengkaji bahkan dapat mengetahui penyebab wanprestasi terjadi dalam menjalin ikatan kontrak kerja antara jasa kontruksi dengan pemberi kerja dan juga tentunya supaya dapat memahami akibat-akibat hukum yang didapatkan oleh pemberi kerja apabila benar melakukan tindakan wanprestasi. Penelitian Hukum Normatif adalah metode penelitian yang digunakan oleh penulis, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, menggunakan “Bahan Hukum Primer” berupa Peraturan Perundang-Undangan dan “Bahan Hukum Sekunder” berupa literatur yang mendukung. Sehingga penelitian ini mengahasilkan pembahasan yaitu, mengenai Indonesia sebagai negara berkembang yang terus berupaya memajukan kesejahteraan dan perekonomian sesuai dengan isi dari, yaitu; “Pembukaan Alinea Ke-empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Yang dimana pembangunannya melalui pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan proyek sarana dan prasarana. Namun tidaklah dipungkiri dalam proses pembangunan tersebut sering terjadi wanprestasi atau ingkar janji baik dari pemberi kerja maupun jasa konstruksi. Akibat dari adanya tindakan wanprestasi tersebut menyebabkan adanya akibat hukum yang harus didapatkan dan harus dipenuhi oleh pihak yang menyebabkannya. Terkait dengan Wanprestasi diatur dalam “Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Dengan demikian pihak pemberi kerja dan pihak jasa kontruksi haruslah memerhatikan hak dan kewajibannya dalam kesepakatan yang dilakukan ketika menjalin kontrak kerja. Sehingga, pemahaman yang lebih dalam dapat di berikan pada penelitian ini mengenai mekanisme hukum dalam kontrak kerja antara jasa konstruksi dan pemberi kerja di Indonesia, serta menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual untuk mencegah wanprestasi dan meminimalkan risiko hukum bagi kedua belah pihak.
ABSTRACT
The conducted research aims to examine and identify the causes of breach of contract in employment agreements between construction service providers and employers. Additionally, it seeks to understand the legal consequences faced by employers if they are found to have committed a breach of contract. The Normative Legal Research method is used in this study, employing a literature-based approach, utilizing Primary Sources of Law in the form of statutory regulations, and Secondary Sources of Law consisting of supporting legal literature. This research discusses Indonesia as a developing country that continuously strives to advance welfare and economic growth, in line with the “Fourth Paragraph of the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia”. Infrastructure development, including various projects related to facilities and public utilities, plays a crucial role in this progress. However, it is undeniable that breaches of contract frequently occur during these development processes, either by the employer or the construction service provider. Such breaches result in legal consequences that must be fulfilled by the responsible party. Breach of contract (wanprestasi) is regulated under “Article 1243 of the Indonesian Civil Code”. Therefore, both employers and construction service providers must carefully observe their rights and obligations as stipulated in the employment contract. This research provides a deeper understanding of the legal mechanisms governing employment contracts between construction service providers and employers in Indonesia. Furthermore, it highlights the importance of compliance with contractual obligations to prevent breaches of contract and minimize legal risks for both parties.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Komang Agung Ayu Prami Dewi, Putri Triari Dwijayanthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

