PENGATURAN JAMINAN PEMENUHAN HAK BEKERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Eunike Kathryn Budiman Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Moody Rizqy Syailendra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p13

Keywords:

Penyandang disabilitas, hak bekerja, jaminan hukum, tanggung jawab negara

Abstract

Penelitian ini berisi upaya pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi ketentuan hukum menjamin hak bekerja bagi penyandang disabilitas serta menganalisis tanggung jawab negara dalam pemenuhannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normative melalui studi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta dilengkapi dengan pendekatan konseptual guna melihat pergeseran paradigma dari pendekatan yang berfokus pada belas kasih, beralih menuju pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terkait hak kerja penyandang disabilitas telah dituangkan secara jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga memberikan jaminan bagi pemenuhan hak bekerja tersebut dengan menetapkan kewajiban kuota kerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan pemerintahan dan perusahaan swasta. Selain itu, negara turut bertanggung jawab dalam memberikan jaminan pemenuhan hak bekerja dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan vokasional, layanan pendampingan ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan bursa kerja khusus penyandang disabilitas. Namun, dalam praktik di lapangan tetap saja ditemukan penyandang disabilitas yang mengalami penolakan dalam hal bekerja karena keterbatasan yang dimiliki.

This study examines efforts to fulfill the employment rights of persons with disabilities according to the provisions of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The study aims to identify how legal norms guarantee the right to work and how the state bears responsibility for ensuring its fulfillment. The research employs a normative juridical approach through an examination of Law Number 8 of 2016, complemented by a conceptual approach to observe the paradigm shift from a compassion-based perspective toward a rights-based orientation. The findings reveal that regulations concerning the employment rights of persons with disabilities have been clearly stipulated. Law Number 8 of 2016 also provides guarantees for the realization of these rights by establishing employment quota obligations for persons with disabilities within government institutions and private companies. Furthermore, the state bears responsibility for ensuring the fulfillment of the right to work by organizing various vocational training programs, employment assistance services, and special job placement services dedicated to persons with disabilities. However, in practice, persons with disabilities continue to face employment rejection due to the limitations they experience.

Downloads

Published

2025-11-19

How to Cite

Eunike Kathryn Budiman, and Moody Rizqy Syailendra. 2025. “PENGATURAN JAMINAN PEMENUHAN HAK BEKERJA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS ”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (10):2323-38. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p13.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.