PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI DALAM PEMALSUAN AKTA AUTENTIK

Authors

  • Alfiah Tandan Saril Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p15

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Pemalsuan

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum notaris sebagai pejabat umum yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus penipuan dan pemalsuan akta autentik. Fokus utama kajian terletak pada analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021 yang menunjukkan bagaimana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara pidana, perdata, maupun administratif ketika terbukti melanggar prinsip kejujuran dan integritas jabatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan kode etik notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta autentik oleh notaris tidak hanya menimbulkan akibat hukum terhadap status akta yang kehilangan kekuatan pembuktiannya, tetapi juga menciptakan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga menuntut adanya mekanisme perlindungan hukum dan pemulihan hak. Selain itu, pelanggaran tersebut berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga kenotariatan, yang sejatinya berfungsi sebagai penjaga kepastian hukum dalam hubungan perdata. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap notaris yang melanggar menjadi upaya strategis untuk menjaga integritas profesi, menjamin perlindungan bagi pihak yang dirugikan, serta menegakkan kepastian dan keadilan hukum dalam sistem kenotariatan di Indonesia.

This study examines the legal responsibility of notaries as public officials who violate professional codes of ethics in cases involving fraud and falsification of authentic deeds. The main focus of the research lies in analyzing Supreme Court Decision Number 379 K/Pid/2021, which demonstrates how notaries can be held legally accountable under criminal, civil, and administrative law when proven to have violated principles of honesty and professional integrity. The study employs a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, examining the provisions contained in the Indonesian Criminal Code (KUHP), Law Number 2 of 2014 concerning the Amendment to the Law on Notary Positions, and the Notary Code of Ethics. The results reveal that the falsification of authentic deeds by a notary not only affects the legal validity of the deed, which loses its evidentiary power, but also causes harm to the parties involved, thus requiring mechanisms for legal protection and rights restoration. Furthermore, such violations undermine public trust in the notarial institution, which is fundamentally intended to uphold legal certainty in civil relations. Therefore, the enforcement of law against notaries who commit violations is a strategic effort to maintain professional integrity, ensure protection for aggrieved parties, and uphold legal certainty and justice within Indonesia’s notarial system.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Alfiah Tandan Saril. 2025. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI DALAM PEMALSUAN AKTA AUTENTIK”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2621-37. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p15.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.