PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENCEGAH PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI PROPERTI

Authors

  • Natasha Olivia Aliza Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Maman Sudirman Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p15

Keywords:

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pencucian uang, properti, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Abstract

Penelitian ini menelaah peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah praktik pencucian uang melalui sektor investasi properti. Sektor ini memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan dana ilegal karena nilai transaksi yang besar, penilaian harga yang subjektif, serta struktur kepemilikan yang kompleks. Melalui pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, penelitian ini mengkaji kewajiban hukum Notaris-PPAT dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMPJ secara efektif dapat menjadi instrumen pencegahan utama terhadap aliran dana ilegal di sektor properti. Namun, masih terdapat kendala berupa ambiguitas antara kewajiban kerahasiaan jabatan dan kewajiban pelaporan, serta keterbatasan kapasitas profesional dalam mengidentifikasi beneficial ownership. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan koordinasi antar-lembaga diperlukan untuk memperkuat peran Notaris-PPAT dalam menjaga integritas sistem hukum dan sektor properti nasional.

This study examines the role of Notaries and Land Deed Officials (PPAT) in preventing money laundering within the property investment sector. The sector is highly susceptible to illicit fund misuse due to large transaction values, subjective pricing, and complex ownership structures. Using a normative juridical approach to Law No. 8 of 2010 on Money Laundering, Government Regulation No. 43 of 2015, and Ministerial Regulation No. 9 of 2017, the study explores Notaries’ and PPATs’ legal duties in applying Customer Due Diligence (CDD) and reporting suspicious transactions to the Financial Intelligence Unit. Findings indicate that effective CDD implementation serves as a key preventive tool against illegal fund flows in property transactions. However, legal ambiguity between confidentiality and reporting duties and limited capacity in identifying beneficial  ownership  remain challenges. Continuous capacity building and inter-agency coordination are essential to strengthen the gatekeeping role of Notaries and PPAT in upholding integrity within Indonesia’s property sector.

Downloads

Published

2025-10-26

How to Cite

Natasha Olivia Aliza, Maman Sudirman, and Benny Djaja. 2025. “PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENCEGAH PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI PROPERTI”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (9):2099-2107. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p15.

Issue

Section

Articles