PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENCEGAH PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI PROPERTI
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p15Keywords:
Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pencucian uang, properti, Prinsip Mengenali Pengguna JasaAbstract
Penelitian ini menelaah peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah praktik pencucian uang melalui sektor investasi properti. Sektor ini memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan dana ilegal karena nilai transaksi yang besar, penilaian harga yang subjektif, serta struktur kepemilikan yang kompleks. Melalui pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, penelitian ini mengkaji kewajiban hukum Notaris-PPAT dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMPJ secara efektif dapat menjadi instrumen pencegahan utama terhadap aliran dana ilegal di sektor properti. Namun, masih terdapat kendala berupa ambiguitas antara kewajiban kerahasiaan jabatan dan kewajiban pelaporan, serta keterbatasan kapasitas profesional dalam mengidentifikasi beneficial ownership. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan koordinasi antar-lembaga diperlukan untuk memperkuat peran Notaris-PPAT dalam menjaga integritas sistem hukum dan sektor properti nasional.
This study examines the role of Notaries and Land Deed Officials (PPAT) in preventing money laundering within the property investment sector. The sector is highly susceptible to illicit fund misuse due to large transaction values, subjective pricing, and complex ownership structures. Using a normative juridical approach to Law No. 8 of 2010 on Money Laundering, Government Regulation No. 43 of 2015, and Ministerial Regulation No. 9 of 2017, the study explores Notaries’ and PPATs’ legal duties in applying Customer Due Diligence (CDD) and reporting suspicious transactions to the Financial Intelligence Unit. Findings indicate that effective CDD implementation serves as a key preventive tool against illegal fund flows in property transactions. However, legal ambiguity between confidentiality and reporting duties and limited capacity in identifying beneficial ownership remain challenges. Continuous capacity building and inter-agency coordination are essential to strengthen the gatekeeping role of Notaries and PPAT in upholding integrity within Indonesia’s property sector.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Natasha Olivia Aliza, Maman Sudirman, Benny Djaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

