MALADMINISTRASI PENDAFTARAN TANAH: MENAKAR BATAS TANGGUNG JAWAB HUKUM KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i07.p07Keywords:
Tumpang Tindih Sertipikat, Tanggung Jawab, Kantor PertanahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk manganalisis implementasi tanggung jawab kantor pertanahan kota Semarang berdasarkan Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus tumpang tindih sertipikat tanah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang menggabungkan antara pendekatan Yuridis (Hukum) dengan pendekatan Empiris (Pengumpulan Data Lapangan). Tanah sering kali menjadi objek sengketa, terutama sengketa tumpang tindih sertipikat. Hasilnya menunjukkan bahwa faktor utama penyebab tumpang tindih sertipikat adalah proses pengukuran, pemetaan, kepanitiaan, serta penetapan hak yang tidak sesuai SOP, ditambah kesalahan pemohon dan administrasi kelurahan. Kendala utama adalah mencocokkan sertipikat lama dengan data terkini. Kantor Pertanahan Kota Semarang telah proaktif mencegah dan menyelesaikan sengketa sesuai Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020, dengan meningkatkan kualitas SDM, pemutakhiran data, peralatan pengukuran, dan teknologi. Meskipun proses pendaftaran tanah belum optimal, komitmen Kantor Pertanahan dalam menangani sengketa sangat kuat.
The study aims to analyse the implementation of the semarang city council responsibility based on 2020 atr /BPN gum no. 21 on the handling and completion of the land's drag cases. The method of research used was empirical juridical law that combined a juridical approach with an empirical approach. Land is often the object of disputes, especially disputes over overlapping certificates. The results show that the main factors causing overlapping certificates are the process of measuring, mapping, committees, and determining rights that do not comply with the SOP, plus errors by the applicant and sub-district administration. The main obstacle is matching old certificates with current data. The Semarang City Land Office has been proactive in preventing and resolving disputes in accordance with ATR/BPN Ministerial Regulation No. 21 of 2020, by improving the quality of human resources, updating data, measuring equipment and technology. Even though the land registration process is not yet optimal, the Land Office's commitment to handling disputes is very strong.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berliani Dwi Poerwandini, Jamal Wiwoho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

