DILEMA KEBENARAN FORMIL DAN MATERIIL: MENAKAR BATAS TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM AKTA KETERANGAN WARIS
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p09Keywords:
Notaris, Ahli Waris, Akta Keteragan WarisAbstract
Penelitian ini membahas batas tanggung jawab hukum Notaris dalam menilai keabsahan status ahli waris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris di Indonesia serta akibat hukum apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam penentuan status ahli waris hanya terbatas pada aspek formal administratif, yaitu menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta otentik berdasarkan dokumen yang tampak sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUHPerdata. Notaris tidak berwenang menilai kebenaran materiil mengenai siapa yang sah sebagai ahli waris karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan. Namun demikian, apabila Notaris lalai atau tidak cermat dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat timbul akibat hukum berupa tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif berdasarkan UUJN, sanksi etik berdasarkan Kode Etik Notaris, serta potensi tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur kesengajaan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi aspek penting dalam setiap pembuatan Akta Keterangan Waris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Penelitian ini membahas batas tanggung jawab hukum Notaris dalam menilai keabsahan status ahli waris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris di Indonesia serta akibat hukum apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam penentuan status ahli waris hanya terbatas pada aspek formal administratif, yaitu menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta otentik berdasarkan dokumen yang tampak sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUHPerdata. Notaris tidak berwenang menilai kebenaran materiil mengenai siapa yang sah sebagai ahli waris karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan. Namun demikian, apabila Notaris lalai atau tidak cermat dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat timbul akibat hukum berupa tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi administratif berdasarkan UUJN, sanksi etik berdasarkan Kode Etik Notaris, serta potensi tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur kesengajaan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi aspek penting dalam setiap pembuatan Akta Keterangan Waris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Nur Aliza, Mia Hadiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

