PENGATURAN DAN PERTENTANGAN ASAS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK

Authors

  • I Putu Raka Wijaya Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p16

Keywords:

Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, Pertentangan Asas

Abstract

Tindaki Pidana Korupsii adalah tindak pidana yang memiliki kesulitan dalam pembuktiannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pembenahan pembalikan atas beban pembuktian dalam kasus tindakan pidana terbalik; serta menganalisis pertentangan asas dalam pembalikan beban pembuktian dalam perkara tindak perbuatan pidana kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative yang menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkani bahwa sistem pembalikan beban pembuktian telah diatur dalam undang-undang tipikor dan digunakan sesuai aturan hukum acara yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan atas asas praduga tak bersalah. Sistem pembalikan pembuktian terbalik merupakan sistem khusus dalam memberantas tindak khusus yaitu tindak pidana pidana korupsi serta sesuai dengan asas lex specialis derogate lex generali. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya menggunakan sistem pembalikan pembuktian terbalik dalam tindaki pidana korupsi

The Corruption is classified as a crime that poses challenges in terms of proof. Formula problems in this analysis: First, to know about this regulation of reverse evidence of reverse criminal acts in Indonesia; Second, what are the conflicting principles in reverse evidence in corruption cases in Indonesia? This research uses a normative approach that uses secondary data. As a results, hopefully it will show the reverse evidence as the system that has been regulated in the Corruption Law and is used in accordance with applicable procedural law rules and will not violate provisions of innocence that according to presumption. System that reversing the burden of proof is a special system to eradicating specific acts, namely criminal acts of corruption, in accordance with the principle of lex specialis of derogate lex generali. Also the law enforcement officials have not fully used the system to reversing the burden of proof in accordance of the criminal acts of corruption.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

I Putu Raka Wijaya Putra, and I Nyoman Bagiastra. 2025. “PENGATURAN DAN PERTENTANGAN ASAS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (9):2108-19. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p16.

Issue

Section

Articles