IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK IMMUNITAS ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i02.p09Keywords:
Hak Immunitas, Advokat, Peradilan Pidana, KriminalisasiAbstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai implementasi perlindungan Hak Immunitas Advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus khusus di wilayah hukum Kota Medan. Advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum yang bersifat bebas dan mandiri, yang berperan penting dalam menjaga prinsip negara hukum (Rechtsstaat) melalui pemberian bantuan hukum bagi pencari keadilan. Meskipun Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 telah menjamin secara tegas bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan yang lebar antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris (socio-legal research), penelitian ini mengevaluasi interaksi antara advokat dan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak immunitas di Kota Medan seringkali terhambat oleh ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas antara organisasi profesi (PERADI) dengan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini memicu terjadinya berbagai bentuk kendala seperti upaya kriminalisasi, pelaporan balik terhadap advokat dengan delik pencemaran nama baik, serta intimidasi struktural yang mengancam independensi profesi. Temuan penelitian ini menekankan perlunya sinkronisasi interpretasi mengenai batasan "iktikad baik" dan penguatan mekanisme perlindungan fungsional agar advokat dapat melakukan pembelaan maksimal tanpa rasa takut akan ancaman hukum.
Penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai implementasi perlindungan Hak Immunitas Advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus khusus di wilayah hukum Kota Medan. Advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum yang bersifat bebas dan mandiri, yang berperan penting dalam menjaga prinsip negara hukum (Rechtsstaat) melalui pemberian bantuan hukum bagi pencari keadilan. Meskipun Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 telah menjamin secara tegas bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan yang lebar antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris (socio-legal research), penelitian ini mengevaluasi interaksi antara advokat dan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak immunitas di Kota Medan seringkali terhambat oleh ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas antara organisasi profesi (PERADI) dengan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini memicu terjadinya berbagai bentuk kendala seperti upaya kriminalisasi, pelaporan balik terhadap advokat dengan delik pencemaran nama baik, serta intimidasi struktural yang mengancam independensi profesi. Temuan penelitian ini menekankan perlunya sinkronisasi interpretasi mengenai batasan "iktikad baik" dan penguatan mekanisme perlindungan fungsional agar advokat dapat melakukan pembelaan maksimal tanpa rasa takut akan ancaman hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arnida Zebua, Haposan Siallagan, Meli Hertati Gultom

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

