IMPLEMENTASI PIDANA DENDA TERHADAP PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MODERN

Authors

  • Ellen Santoso Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Boedi Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p10

Keywords:

Pidana Denda, Pelecehan, Perlindungan

Abstract

Perkembangan teknologi digital memudahkan interaksi, namun juga memunculkan kekerasan seksual digital seperti penyebaran konten intim tanpa izin dan pelecehan berbasis daring yang berdampak serius bagi psikologis dan martabat korban. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang maya, dengan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan. Meskipun pidana denda sering digunakan sebagai bentuk hukuman, pendekatan hukum pidana modern menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Oleh karena itu, efektivitas pidana denda dalam kasus kekerasan seksual digital perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap pemulihan psikologis, sosial, dan martabat korban dalam kerangka keadilan restoratif. Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk memperoleh data yang dapat dikembangkan serta dibuktikan sehingga dapat digunakan dalam memahami dan memecahkan suatu masalah. Hasil dari penelitian ini yakni Penegakan kekerasan seksual berbasis elektronik melalui UU No. 12 Tahun 2022 menekankan perlindungan dan pemulihan korban, bukan hanya penghukuman pelaku. Pidana denda dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan melalui restitusi, selama diarahkan langsung untuk mendukung kebutuhan korban seperti konseling, pendampingan hukum, dan pemulihan reputasi. Dalam kerangka keadilan restoratif, denda menjadi bermakna jika membantu memulihkan psikologis, sosial, dan martabat korban, dengan syarat mekanisme penyalurannya jelas dan berorientasi pada korban.

While the development of digital technology facilitates interaction, it also gives rise to digital sexual violence, such as the unauthorized distribution of intimate content and online harassment, which have serious psychological and social consequences for victims. This phenomenon demonstrates that sexual violence now occurs not only physically but also through cyberspace, with women being the most vulnerable group. Although fines are often used as a form of punishment, the modern criminal law approach emphasizes that the purpose of punishment is not only to punish the perpetrator but also to restore the victim. Therefore, the effectiveness of fines in cases of digital sexual violence needs to be assessed based on their contribution to the psychological, social, and dignity recovery of victims within a restorative justice framework. Research methods are a scientific way to obtain data that can be developed and proven so that it can be used to understand and solve a problem. The results of this study are that the enforcement of electronic-based sexual violence through Law No. 12 of 2022 emphasizes the protection and recovery of victims, not just the punishment of perpetrators. Fines can serve as a means of recovery through restitution, as long as they are directly directed at supporting the victim's needs, such as counseling, legal assistance, and reputation restoration. Within a restorative justice framework, fines are meaningful if they help restore the psychological, social, and dignity of the victim, provided the distribution mechanism is clear and victim-oriented.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Ellen Santoso, and Boedi Prasetyo. 2025. “IMPLEMENTASI PIDANA DENDA TERHADAP PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MODERN”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2553-64. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p10.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.