PERLINDUNGAN DAN STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH YANG MUSNAH DITINJAU BERDASARKAN PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG

Authors

  • Riska Novelia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p18

Keywords:

Tanah Musnah, Kepastian Hukum, Perlindungan Pemegang Hak atas Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan mengenai status hukum tanah musnah dalam hukum pertanahan Indonesia pasca terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tanah Musnah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan ini untuk pertama kalinya memberikan definisi yuridis, parameter teknis, dan prosedur penetapan tanah musnah yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam UUPA maupun peraturan turunannya. Hak atas tanah dinyatakan hapus apabila objek tanah hilang secara fisik akibat bencana atau perubahan alam, melalui mekanisme administratif lintas-instansi. Selain itu, peraturan ini menegaskan perlindungan hukum bagi pemegang hak, termasuk hak memperoleh dokumen resmi sebagai dasar pengajuan bantuan, klaim asuransi, atau pembuktian hukum lain. Dengan demikian, regulasi ini menegakkan prinsip kepastian hukum sekaligus memastikan posisi hukum yang jelas dan adil bagi korban bencana.

This study aims to analyze the regulation concerning the legal status of destroyed land in Indonesian agrarian law following the enactment of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN Number 3 of 2024 on Destroyed Land. The method employed is normative-juridical legal research with a statutory approach and regulatory document analysis. The results indicate that this regulation, for the first time, provides a juridical definition, technical parameters, and procedures for determining destroyed land, which were not explicitly regulated in the Basic Agrarian Law (UUPA) or its derivative regulations. Land rights are deemed extinguished when the land physically disappears due to disasters or natural changes, through an inter-agency administrative mechanism. Furthermore, the regulation emphasizes legal protection for right holders, including the right to obtain official documentation as a basis for applying for government assistance, insurance claims, or legal evidence in other matters. Thus, this regulation upholds the principle of legal certainty while ensuring a clear and fair legal position for disaster victims.

Author Biography

Riska Novelia, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Pengaturan mengenai status hukum tanah musnah dalam hukum pertanahan Indonesia mengalami perkembangan signifikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tanah Musnah. Regulasi ini untuk pertama kalinya memberikan definisi yuridis, parameter teknis, serta tata cara penetapan tanah musnah yang sebelumnya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UUPA maupun peraturan turunannya. Permen ini menetapkan bahwa hak atas tanah hapus apabila objek tanah hilang secara fisik akibat bencana atau perubahan alam, dan hapusnya hak tersebut harus ditetapkan melalui mekanisme administratif yang melibatkan pemeriksaan teknis lintas-instansi. Selain mengatur tentang penghapusan hak, peraturan ini juga menekankan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang terdampak. Pemilik berhak memperoleh dokumen penetapan tanah musnah sebagai dasar untuk pengajuan bantuan negara, klaim asuransi, atau pembuktian dalam hubungan hukum lain. Dengan demikian, Permen ini tidak hanya menegakkan prinsip kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa korban bencana tetap memperoleh posisi hukum yang jelas dan adil.

This study aims to analyze the regulation concerning the legal status of destroyed land in Indonesian agrarian law following the enactment of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN Number 3 of 2024 on Destroyed Land. The method employed is normative-juridical legal research with a statutory approach and regulatory document analysis. The results indicate that this regulation, for the first time, provides a juridical definition, technical parameters, and procedures for determining destroyed land, which were not explicitly regulated in the Basic Agrarian Law (UUPA) or its derivative regulations. Land rights are deemed extinguished when the land physically disappears due to disasters or natural changes, through an inter-agency administrative mechanism. Furthermore, the regulation emphasizes legal protection for right holders, including the right to obtain official documentation as a basis for applying for government assistance, insurance claims, or legal evidence in other matters. Thus, this regulation upholds the principle of legal certainty while ensuring a clear and fair legal position for disaster victims.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Riska Novelia. 2025. “PERLINDUNGAN DAN STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH YANG MUSNAH DITINJAU BERDASARKAN PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG ”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2662-75. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p18.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.