IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN YANG TIDAK TERCATAT DAN DAMPAK TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p14Keywords:
Akta Perkawinan, Perkawinan, Pencatatan PerkawinanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perkawinan antara Bonnie Marcelina Amidjaja dengan Sahala Parlindungan Siahaan dan Akta Perkawinannya, termasuk implikasinya terhadap harta warisan berdasarkan agama Kristen dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perkawinan merupakan suatu hal yang suci antara pria dan wanita untuk memulai kehidupan yang baru sebagai satu keluarga di hadapan Tuhan dan manusia. Perkawinan tersebut sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan memiliki suatu legalisasi hukum yang jelas bila tercatat secara sipil. Pencatatan perkawinan tersebut menghasilkan suatu akta, yakni Akta Perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan yang terjadi sah secara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan serta disimpulkan secara deduktif. Perkawinan tersebut sah secara agama dan peraturan perundang-undangan di Indonesia tetapi Akta Perkawinannya batal demi hukum karena tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Perkawinan yang kedua setelah meninggalnya suami dari Bonnie Marcelina Amidjaja tidak melanggar Alkitab, mengikuti tata cara pernikahan Kristen yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan, Akta Perkawinan dari perkawinan tersebut batal demi hukum dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menyarankan agar pernikahan dilaksanakan dengan memperhatikan agama dan kepercayaan, termasuk undang-undang.
This study aims to examine the validity of the marriage between Bonnie Marcelina Amidjaja and Sahala Parlindungan Siahaan and their Marriage Certificate, including its implications for inheritance based on Christianity and laws in Indonesia. Marriage is a sacred thing between a man and a woman to start a new life as one family before God and humanity. The marriage is valid if it is right according to each person's religion and belief and has a legal legalization. The registration of the marriage produces the Marriage Certificate as evidence that the marriage is legally valid. This research is a normative juridical research that is descriptive in nature using secondary data collected through literature studies and concluded deductively. The marriage is valid according to religion and laws in Indonesia but the Marriage Certificate is null and void because it does not follow applicable legal provisions. The second marriage after the death of Bonnie Marcelina Amidjaja's husband did not violate the Bible, followed the correct Christian marriage procedures and was in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Meanwhile, the Marriage Certificate of the marriage was declared null and void because it did not comply with the provisions of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration and the Civil Code. This study recommends that marriages be carried out with due regard for religion and belief, including the law.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Daniel Panogari Simanjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

