PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA TERTANGGUNG DALAM HAL GAGAL BAYAR

Authors

  • Regina Vianca Aurelia ES Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Christine Susanti Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p03

Keywords:

Asuransi Jiwa, Penolakan Klaim, Upaya Hukum

Abstract

Penolakan klaim asuransi jiwa secara sepihak tanpa dasar pembuktian yang sah dapat menyebabkan tertanggung atau ahli waris kehilangan hak atas manfaat perlindungan finansial yang seharusnya diterima, sehingga menimbulkan kerugian setelah risiko yang dijamin dalam polis terjadi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh tertanggung ketika klaim ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa serta implementasi sanksi terhadap penolakan klaim secara sepihak. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan data primer dan sekunder melalui pendekatan asas hukum dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang tersedia meliputi jalur non litigasi dan litigasi. Jalur nonlitigasi dapat ditempuh melalui pengaduan ke OJK dan penyelesaian sengketa di LAPS SJK. Mekanisme LAPS SJK mencakup mediasi yang cepat dan murah tetapi tidak mengikat tanpa akta perdamaian, serta arbitrase yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar namun putusannya bersifat mengikat. Jalur litigasi ditempuh dengan mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Analisis terhadap implementasi sanksi menunjukkan bahwa hakim konsisten memberikan perlindungan hukum represif dengan memerintahkan pencairan klaim sebagai sanksi atas penolakan sepihak, sebagaimana tercermin dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 269/Pdt.G/2023, PN Stabat Nomor 40/Pdt.G/2022, dan PN Tegal Nomor 47/Pdt.G/2022. Pembayaran klaim wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, denda, atau pencabutan izin sesuai POJK Nomor 37 Tahun 2024.

A unilateral rejection of a life-insurance claim without valid evidence deprives the insured or their heirs of the financial protection they are entitled to, causing losses after the insured risk occurs. This study aims to identify the legal remedies available when a life-insurance company rejects a claim and to analyze the sanctions imposed on companies that refuse to pay claims unilaterally. Using a normative-empirical method with primary and secondary data, this research applies legal-principle and case approaches. The findings show that the insured may pursue non-litigation and litigation pathways. Non-litigation options include submitting a complaint to the Financial Services Authority (OJK) and resolving disputes through LAPS SJK. Mediation offers a fast and low-cost process, although its outcome is non-binding unless formalized in a settlement deed, while arbitration is more time-consuming and costly but produces binding decisions. Litigation is conducted by filing a breach-of-contract lawsuit based on Article 1243 and Article 1338 (1) of the Civil Code. Judicial analysis shows that courts consistently protect consumers by ordering companies to pay claims as a form of sanction, as reflected in South Jakarta District Court Decision No. 269/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, Stabat District Court Decision No. 40/Pdt.G/2022/PN Stb, and Tegal District Court Decision No. 47/Pdt.G/2022/PN Tgl. Payments must be made within 30 days after the decision becomes final and binding. Failure to comply may result in administrative sanctions, including written warnings, business-activity restrictions, fines, or revocation of business licenses under POJK No. 37 of 2024.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Regina Vianca Aurelia ES, and Christine Susanti. 2025. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA TERTANGGUNG DALAM HAL GAGAL BAYAR”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (12):2742-55. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p03.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.