PELECEHAN SEKSUAL SESAMA PEKERJA TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA: BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN MAJIKAN DAN UPAYA HUKUMNYA?

Authors

  • Cut Aulia Zahra Rahayu Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Widodo Ramadhana Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i03.p02

Keywords:

pertanggungjawaban perdata, pelecehan seksual, asisten rumah tangga, perbuatan melawan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerja domestik serta pertanggungjawaban hukum perdata majikan atas perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangga perempuan merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak korban atas rasa aman dan martabat manusia. Dalam hal ini, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan ganti kerugian kepada korban. Majikan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum perdata apabila terbukti terdapat kelalaian dalam melakukan pengawasan sehingga memungkinkan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja domestik. Korban dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata untuk memperoleh ganti kerugian baik secara material maupun immaterial sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

This study aims to analyze the form of legal protection for female domestic workers who become victims of sexual harassment in the domestic work environment and the civil liability of employers for such acts. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches through a literature study of various laws and regulations, books, and relevant scientific journals. The results show that sexual harassment against female domestic workers constitutes an unlawful act that violates the victim's right to security and human dignity. In this case, the perpetrator may be held liable to provide compensation to the victim. Employers may also be held civilly liable if negligence in supervision is proven, which allows sexual harassment to occur in the domestic work environment. Victims may pursue legal remedies through civil lawsuits to obtain compensation, both material and immaterial, as a form of recovery for the losses suffered.

Downloads

Published

2026-03-23

How to Cite

Cut Aulia Zahra Rahayu, and Widodo Ramadhana. 2026. “PELECEHAN SEKSUAL SESAMA PEKERJA TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA: BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN MAJIKAN DAN UPAYA HUKUMNYA?”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (3):171-83. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i03.p02.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.