KEPASTIAN HUKUM DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i05.p08Keywords:
Akta Notaris, Hak Tanggungan, Lelang EksekusiAbstract
Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian akta notaris dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan serta peran dan tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan akta yang menjadi dasar pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut hukum positif di Indonesia. Akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga menjadi dasar utama dalam hubungan hukum kreditur dan debitur. Dalam sistem hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Sertipikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang memungkinkan pelaksanaan lelang tanpa putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan material yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi. Namun, kekuatan tersebut tidak bersifat absolut karena dapat dibatalkan apabila terdapat cacat kehendak atau pelanggaran syarat sah perjanjian. Selain itu, notaris memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan keabsahan akta melalui prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas para pihak, serta pemenuhan syarat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUHPerdata. Dengan demikian, notaris berperan sebagai penjaga kepastian hukum dan pencegah sengketa dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui lelang.
This study examines the evidentiary strength of notarial deeds in the execution auction of mortgage rights and the role and responsibility of notaries in ensuring the validity of deeds that serve as the legal basis for such auctions under Indonesian positive law. A notarial deed, as an authentic deed, holds perfect evidentiary value as stipulated in Article 1868 of the Indonesian Civil Code and the Notary Law, making it a fundamental legal instrument in creditor-debtor relations. Under Law No. 4 of 1996 on Mortgage Rights, the Mortgage Certificate possesses executorial power, enabling auction execution without a court judgment. This normative juridical research uses statutory and conceptual approaches. The findings indicate that notarial deeds possess outward, formal, and material evidentiary strength, providing legal certainty in auction execution processes. However, such strength is not absolute, as it may be annulled if defects of consent or violations of legal requirements exist. Furthermore, notaries bear significant responsibility in ensuring deed validity through due diligence, verification of parties’ identities, and compliance with legal requirements under the Notary Law and the Civil Code. Thus, notaries function as guardians of legal certainty and preventers of disputes in mortgage execution through auction.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Theresia Lasrim Mariettha Simarangkir, Mia Hadiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

