PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF LEGALITAS DAN KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p20Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Poligami, Legalitas, KeadilanAbstract
Pembatalan perkawinan karena poligami yang tidak mendapat izin Pengadilan Agama menimbulkan persoalan antara legalitas dan keadilan dalam hukum perkawinan di Indonesia. Studi ini berfungsi untuk menganalisis pertentangan antara legalitas dan keadilan dalam pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Studi ini menrapkan teknik hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa izin Pengadilan Agama memiliki kedudukan penting dalam menentukan legalitas poligami. Namun, pembatalan perkawinan tidak hanya berdampak pada status hukum perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Maka dari itu, penegakan hukum dalam pembatalan perkawinan harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
The annulment of a marriage due to a permit for polygamy without the permission of the Religious Court raises issues of legality and justice in Indonesian marriage law. This study aims to resolve the conflict between legality and justice in the annulment of a marriage due to polygamy without the permission of the Religious Court. This study uses a normative legal research method with a legal and contextual approach. The results indicate that permission from the Religious Court plays a crucial role in determining the legality of polygamy. However, annulment of a marriage not only impacts the legal status of the marriage but also has legal consequences for the parties involved. Therefore, law enforcement in annulment of a marriage must maintain a balance between legal certainty and justice.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riska Amelia Putri, Rasji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

