HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM PEWARISAN TANAH: ANTARA TRADISI DAN LEGALITAS FORMAL

Authors

  • Cindy Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Tjempaka Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p14

Keywords:

waris adat, hak atas tanah, sengketa pertanahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perolehan hak atas tanah melalui waris adat dalam sistem hukum agraria di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul darinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sehingga perolehan hak atas tanah melalui waris adat merupakan bentuk peralihan hak yang sah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala, seperti tidak adanya bukti tertulis, perbedaan sistem kekerabatan, serta ketidaksesuaian dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa, baik antar ahli waris maupun dengan pihak lain. Mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti musyawarah adat dan mediasi, maupun jalur litigasi melalui pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan tanah.

This study aims to analyze the regulation and implementation of land rights acquisition through customary inheritance within the Indonesian agrarian legal system, as well as the dispute resolution mechanisms arising from it. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The results indicate that customary law is recognized within the national legal framework as stipulated in the 1945 Constitution and the Basic Agrarian Law (UUPA), making land rights acquisition through customary inheritance legally valid. However, in practice, several challenges persist, including the absence of formal written evidence, differences in kinship systems, and incompatibility with the national land administration system. These issues often lead to disputes, both among heirs and with other parties. Dispute resolution mechanisms may be pursued through non-litigation channels such as customary deliberation and mediation, as well as litigation through the courts. This study emphasizes the importance of harmonizing customary law and national law to ensure legal certainty and justice in land tenure.

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Cindy, and Tjempaka. 2026. “HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM PEWARISAN TANAH: ANTARA TRADISI DAN LEGALITAS FORMAL”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (1):3186-97. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p14.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.