URGENSI HARMONISASI REGULASI PAJAK KENDARAAN BERTENAGA HYBRID SEBAGAI DUKUNGAN TRANSISI MENUJU KENDARAAN RENDAH EMISI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p16Keywords:
Hukum Pajak, Harmonisasi Pajak, Kendaraan Hybrid, Pajak Daerah, Green Taxation, Transisi EnergiAbstract
Transformasi menuju kendaraan rendah emisi merupakan bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement dan Nationally Determined Contribution (NDC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi harmonisasi regulasi pajak kendaraan hybrid agar kebijakan fiskal dapat lebih efektif mendukung transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis difokuskan pada sinkronisasi antara kebijakan pajak pusat, yaitu PPnBM dan PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PP No. 74 Tahun 2021 dan PMK No. 12 Tahun 2025, dengan kebijakan pajak daerah melalui PKB dan BBNKB dalam UU No. 28 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi ketidakharmonisan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah, sehingga efektivitas insentif bagi kendaraan hybrid menjadi kurang optimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi pajak agar kebijakan insentif dapat berjalan selaras dan memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan transisi kendaraan rendah emisi di Indonesia.
The transition toward low-emission vehicles is an essential part of Indonesia’s commitment to reducing carbon emissions under the Paris Agreement and Nationally Determined Contribution (NDC). This study aims to analyze the urgency of harmonizing hybrid vehicle tax regulations so that fiscal policies can more effectively support the transition toward environmentally friendly transportation. The research employs a normative legal method with a statutory and conceptual approach. The analysis focuses on the synchronization between central tax policies—namely, the Luxury Goods Sales Tax (PPnBM) and Value Added Tax (VAT) borne by the government under Government Regulation No. 74 of 2021 and Minister of Finance Regulation No. 12 of 2025—and regional tax policies under Law No. 28 of 2009 concerning Motor Vehicle Tax (PKB) and Transfer of Vehicle Title Fee (BBNKB). The findings show that inconsistencies between central and regional fiscal regulations have reduced the effectiveness of incentives for hybrid vehicles. Therefore, regulatory harmonization is urgently needed to ensure that fiscal incentives
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Vico Febriansyah, Ariawan Gunadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

