EUTHANASIA PERSPEKTIF HAK UNTUK HIDUP DAN HAK UNTUK MATI
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i10.p02Keywords:
Euthanasia, organisasi HAM, Hukum Positif, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi euthanasia dengan hukum positif di Indonesia, khususnya dalam konteks Pasal 344 KUHP yang secara tegas melarang praktik euthanasia. Fokus utama penelitian adalah menelaah posisi hukum euthanasia di Indonesia dibandingkan dengan regulasi di negara asal konsep ini, seperti Belanda, di mana euthanasia pun diberlakukan dengan pembatasan yang ketat. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji sikap organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional yang hingga kini belum memiliki aturan resmi mengenai euthanasia, dan menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing negara dengan mempertimbangkan faktor budaya dan etika lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sudut pandang perundang-undangan dan analisis komparatif antara hukum nasional dan standar internasional terkait HAM. Bahan Hukum dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional dan secara normatif berkewajiban melindungi hak asasi manusia sesuai standar global, masih menghadapi tantangan dalam implementasinya di tingkat nasional. Hal ini disebabkan oleh perlunya penyesuaian hukum nasional dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama setempat yang tidak selalu sejalan dengan hukum internasional. Selain itu, ketidakjelasan posisi hukum internasional dalam hierarki norma hukum nasional, akibat tidak adanya pengaturan eksplisit dalam konstitusi, menyebabkan hubungan antara hukum nasional dan internasional seringkali menjadi tidak pasti. Dengan demikian, euthanasia tetap dianggap sebagai tindakan terlarang dan kejahatan di Indonesia, serta belum terdapat ruang legalitas bagi praktik tersebut dalam kerangka hukum positif nasional.
This study aims to analyze the relevance of euthanasia to positive law in Indonesia, particularly in the context of Article 344 of the Criminal Code, which expressly prohibits the practice of euthanasia. The main focus of the study is to examine the legal position of euthanasia in Indonesia compared to regulations in the country where this concept originated, such as the Netherlands, where euthanasia is also implemented with strict restrictions. In addition, this study also examines the attitudes of international human rights organizations, which currently do not have official regulations regarding euthanasia, leaving its regulation to each country, taking into account local cultural and ethical factors. This study uses a normative juridical method with a legislative perspective and a comparative analysis between national law and international standards related to human rights. Legal Materials were collected through a literature review of relevant laws, doctrines, and court decisions. The results show that Indonesia, despite having ratified various international human rights instruments and being normatively obliged to protect human rights according to global standards, still faces challenges in its implementation at the national level. This is due to the need to adapt national laws to local social, cultural, and religious values, which are not always aligned with international law. Furthermore, the unclear position of international law within the hierarchy of national legal norms, due to the lack of explicit constitutional provisions, often leaves the relationship between national and international law uncertain. Consequently, euthanasia remains a prohibited act and a crime in Indonesia, and there is no legal space for the practice within the national positive legal framework.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Cindi Hayani, I Nyoman Prabu Buana Rumiartha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

