KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p13Keywords:
Tanah Ulayat, Hukum Agraria, Hukum Adat, Pluralisme Hukum, Desa KlisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Desa Klis, Kabupaten Maluku Barat Daya. Permasalahan utama yang dikaji adalah hubungan yang sering kali tumpang tindih antara hukum agraria nasional yang menempatkan negara sebagai penguasa atas tanah, dengan hukum adat yang mengakui kepemilikan komunal masyarakat hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh adat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara normatif mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional, dalam praktiknya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat di Desa Klis masih lemah. Hal ini disebabkan oleh belum adanya batas wilayah yang jelas, minimnya bukti tertulis, serta adanya tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, negara, dan pihak swasta. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum agraria dan hukum adat, pemetaan hukum terhadap wilayah ulayat, serta penguatan kelembagaan adat untuk menjamin pengakuan dan perlindungan yang adil terhadap hak ulayat masyarakat adat.
This study aims to analyze the legal status and recognition of ulayat (customary) land within Indonesia’s agrarian legal system and customary law, focusing on its application in Klis Village, Southwest Maluku Regency. The issue arises from the coexistence and often conflicting relationship between national agrarian law, which is based on the principle of state control over land, and customary law, which recognizes collective ownership by indigenous communities. Using a normative juridical method combined with an empirical approach through field observations and interviews with local customary leaders, this research examines how ulayat land rights are implemented, protected, and potentially threatened under current agrarian regulations. The findings indicate that although the Agrarian Law (UUPA 1960) formally recognizes customary land rights as long as they still exist and are in accordance with national interests, in practice, the legal certainty of ulayat ownership in Klis Village remains weak due to the lack of clear boundaries, written documentation, and overlapping claims involving state and private interests. The study highlights the urgent need for harmonization between agrarian and customary legal systems, legal mapping of ulayat territories, and empowerment of indigenous institutions to ensure fair recognition and protection of ulayat land rights.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Venti Arista Lakuteru, Gunawan Djajaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

