HAK ANAK DALAM PERKAWINAN SAH SINTUA-TUA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i09.p07Keywords:
Hak Anak, Nikah sintua-tua, Perkawinan Beda Agama, Adat Karo, Perlindungan Hukum AnakAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak anak dalam perkawinan Sah Sintua-tua di Desa Palding Jaya Sumbul, dengan menelaah realitas perkawinan yang tidak dicatatkan, dampaknya terhadap anak, serta pandangan hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam terhadap status anak dari perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat Karo, praktisi perkawinan, dan ulama Kabupaten Dairi, kemudian dianalisis menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Muslim Karo masih melaksanakan nikah sintua-tua, yakni perkawinan yang dianggap sah menurut adat tetapi tidak memperoleh pengesahan dari negara maupun agama. Anak-anak dari perkawinan ini tidak diakui sebagai anak sah secara hukum, sehingga menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-haknya. Dengan demikian, meskipun sah secara adat, nikah sintua-tua bertentangan dengan hukum Islam dan hukum negara serta berimplikasi pada terabaikannya hak anak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman agama dan hukum di masyarakat serta harmonisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara agar perlindungan hak anak dapat terjamin secara menyeluruh dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Yazid Sinulingga, Sukiati, Imam Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.