IMPLEMENTASI FUNGSI PERLINDUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p14Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Hak Privasi, Uni Eropa, SingapuraAbstract
Transformasi menuju era digital telah mengubah posisi data pribadi menjadi aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan oleh sektor publik maupun swasta. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen Hak Asasi Manusia internasional. Namun demikian, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, terutama terkait efektivitas fungsi perlindungan yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai instansi yang berwenang di bidang ini. Berbagai kasus kebocoran data berskala besar menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Sebaliknya, negara-negara seperti Uni Eropa dan Singapura telah membuktikan efektivitas lembaga pengawas data pribadi yang independen dalam menegakkan regulasi, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola data. Artikel ini menganalisis implementasi fungsi perlindungan oleh Komdigi dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia serta menelaah hambatan normatif dan kelembagaan yang dihadapi. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif dengan model lembaga pengawas di Uni Eropa dan Singapura, artikel ini menunjukkan perlunya optimalisasi peran Komdigi serta pembentukan mekanisme kelembagaan yang lebih terintegrasi guna menjamin perlindungan data pribadi yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nethan, Tundjung Herning Situbuana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

