PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

Authors

  • Cassy Mercylia Tahir Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Risna Wulansari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Trikadibusana Reynaldo Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Vanesa Claudia Batau Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p08

Keywords:

Perlindungan Anak, Dispensasi Perkawinan, Kepentingan Terbaik Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip perlindungan anak dalam proses dispensasi perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini juga bertujuan mengkaji bagaimana hakim menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak serta asas-asas perlindungan anak lainnya dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan. Selain itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi berbagai faktor sosial, budaya, psikologis, dan yuridis yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan, serta melihat implikasinya terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative (yuridis normative) yang berfokus pada kajian kepustakaan atau data sekunder untuk menelaan norma-norma hukum tentang dispensasi perkwinanan dan perlindungan anak. Pendekatan ini bertujuan memahami bagaimana prinsip perlindungan anak diterapkan dalam praktik pemberian dispensasi kawin sesuai peraturan yang berlaku. Penerapan perlindungan anak dalam dispensasi perkawinan merupakan pelaksanaan amanat Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Hakim berperan penting memastikan pemohon dispensasi didasarkan pada kepentingan terbaik anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta prinsip non diskriminasi dan kesetaraan gender. Keterlibatan anak dalam persidangan, psikolog, dan pekerja sosial menunjukkan bahwa anak doperlukan sebagai subjek hukum yang harus dilindungi. Dalam menegakkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, hakim perlu menyeimbangkan antara hukum, moral, dan kondisi sosial. Dispensasi kawin harus dipandang sebagai langkah hukum luar biasa yang hanya diberika demi kepentingan terbaik anak, bukan karena tekanan sosial atau budaya.

The purpose of this study is to analyze the application of child protection principles in the marriage dispensation process as stipulated in the Marriage Law and Perma Number 5 of 2019. This study also aims to examine how judges apply the principle of the best interests of the child and other child protection principles in the examination and decision-making process. In addition, this study seeks to identify various social, cultural, psychological, and juridical factors that influence judges' considerations in deciding on marriage dispensation requests, as well as to examine the implications for the fulfillment and protection of children's rights. This study uses a normative legal method (juridical normative) that focuses on literature review or secondary data to examine legal norms regarding marriage dispensation and child protection. This approach aims to understand how the principle of child protection is applied in the practice of granting marriage dispensation in accordance with applicable regulations. The application of child protection in marriage dispensation is the implementation of the mandate of Article 28B paragraph (2) of the 1945 Constitution and Perma Number 5 of 2019. Judges play an important role in ensuring that applicants for dispensation are based on the best interests of the child, the right to life and development, and the principles of non-discrimination and gender equality. The involvement of children in court proceedings, psychologists, and social workers shows that children are needed as legal subjects who must be protected. In upholding justice, benefit, and legal certainty, judges need to balance law, morality, and social conditions. Marriage dispensation must be viewed as an extraordinary legal measure that is only granted in the best interests of the child, not because of social or cultural pressure.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Cassy Mercylia Tahir, Risna Wulansari, Trikadibusana Reynaldo, and Vanesa Claudia Batau. 2025. “PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2522-35. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p08.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.