KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG DINYATAKAN CACAT YURIDIS DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Aditya Luthfi Denia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Gunawan Djajaputra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p11

Keywords:

Kepastian Hukum, Akta Wasiat, Komplikasi Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap pembatalan akta wasiat yang dinyatakan cacat yuridis dengan meninjau Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby, khususnya terkait batas kewenangan antara peradilan agama dan peradilan umum dalam memeriksa keabsahan akta notaris bagi pewaris beragama Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan melalui penelusuran ketentuan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama hanya memiliki kewenangan untuk menilai substansi pelaksanaan wasiat menurut hukum Islam, sebagaimana tercermin dalam Pasal 195 ayat (3) KHI, sedangkan kewenangan membatalkan atau menilai keotentikan akta notaris merupakan ranah Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Oleh karena itu, pembatalan akta notaris oleh peradilan agama berpotensi melampaui kompetensi absolutnya (ultra vires). Temuan ini menegaskan pentingnya asas kepastian hukum dan pembagian yurisdiksi yang tepat dalam melindungi hak-hak ahli waris serta menjaga tertib peradilan di Indonesia.

This study aims to analyze legal certainty concerning the annulment of a testamentary deed declared legally defective by examining the Surabaya Religious High Court Decision Number 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby, particularly regarding the jurisdictional boundaries between religious courts and general courts in assessing the validity of notarial deeds for Muslim testators. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through an examination of the Indonesian Civil Code, the Compilation of Islamic Law (KHI), and the Notary Law. The findings indicate that the Religious Court is authorized only to assess the substantive implementation of a will under Islamic law, as reflected in Article 195(3) of the KHI, while the authority to annul or examine the authenticity of a notarial deed falls within the jurisdiction of the District Court pursuant to Article 1868 of the Indonesian Civil Code. Therefore, the annulment of a notarial deed by the Religious Court may potentially exceed its absolute competence (ultra vires). These findings underscore the significance of legal certainty and proper jurisdictional allocation in safeguarding the rights of heirs and maintaining judicial order within Indonesia’s legal system.

Downloads

Published

2025-12-08

How to Cite

Aditya Luthfi Denia, and Gunawan Djajaputra. 2025. “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG DINYATAKAN CACAT YURIDIS DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2564-73. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p11.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.