PENGUATAN PERAN DESA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK BERBASIS KEARIFAN LOKAL

Authors

  • Made Gede Arthadana Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
  • I Putu Sastra Wibawa Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia
  • I G A. Ketut Artatik Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p04

Keywords:

Desa Adat, Penanganan Konflik, Kearifan Lokal

Abstract

Tujuan penulisan secara umum pada jurnal ilmiah ini untuk mengetahui serta memahami peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal serta untuk menemukan strategi penguatan peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal. Metode penulisan yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang pertama yaitu hambatan desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal meliputi konflik antara hukum adat dan hukum nasional, ketidaksesuaian antara nilai kearifan lokal dengan modernitas, adanya kepentingan pribadi yang menghambat praktik budaya, serta kurangnya dukungan dan pengakuan kebijakan pemerintah terhadap hukum adat. Hasil penelitian yang kedua yaitu strategi penguatan peran desa adat dalam penanganan konflik berbasis kearifan lokal meliputi memperkuat kelembagaan adat, menjaga nilai-nilai leluhur, mengintegrasikan kearifan lokal, meningkatkan kolaborasi antara lembaga adat dengan pemerintah desa untuk menerapkan pendekatan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan.

The general purpose of this scientific journal is to identify and understand the role of traditional villages (desa adat) in managing conflicts based on local wisdom, as well as to develop strategies for strengthening the role of traditional villages in such conflict management. The research method used is normative legal research with a descriptive approach, employing both statutory and case approaches. The first research finding reveals that the obstacles faced by traditional villages in managing conflicts based on local wisdom include conflicts between customary law and national law, inconsistencies between local wisdom values and modernity, the presence of personal interests that hinder cultural practices, and the lack of government policy support and recognition toward customary law. The second research finding identifies strategies for strengthening the role of traditional villages in managing conflicts based on local wisdom, which include strengthening customary institutions, preserving ancestral values, integrating local wisdom, and enhancing collaboration between customary institutions and village governments to implement restorative approaches aimed at restoring relationships.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Made Gede Arthadana, I Putu Sastra Wibawa, and I G A. Ketut Artatik. 2025. “PENGUATAN PERAN DESA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK BERBASIS KEARIFAN LOKAL”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2469-78. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p04.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.