PERBANDINGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK MORAL DALAM HAK CIPTA ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN TERHADAP MUSIK
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p10Keywords:
Hak Moral, Hak Cipta Musik, Perlindungan Hukum, Korea Selatan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem perlindungan hak moral dalam hak cipta musik di Indonesia dan Korea Selatan, dengan fokus pada efektivitas pengaturan hukum serta implementasi penegakan hak moral pencipta. Secara normatif, hak moral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 5 dan Pasal 57, yang menegaskan bahwa hak moral bersifat melekat dan abadi pada diri pencipta. Namun, pelaksanaannya masih bersifat deklaratif karena belum memiliki mekanisme kelembagaan yang efektif. Sebaliknya, Korea Selatan mengatur hak moral secara lebih komprehensif dalam Copyright Act Pasal 11 sampai Pasal 15, yang meliputi hak pengumuman, hak atribusi, hak integritas, dan hak moral pasca-kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif (comparative approach) yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama terletak pada efektivitas kelembagaan dan budaya hukum: Korea Selatan memiliki sistem yang terintegrasi dengan lembaga seperti Korean Copyright Commission (KCC) dan Korea Music Copyright Association (KOMCA) yang menegakkan hak moral secara non-litigasi, sedangkan Indonesia masih bergantung pada penyelesaian di Pengadilan Niaga karena ketidakefektifan jalur non-litigasi. Dimana bahwa lemahnya kelembagaan dan rendahnya kesadaran hukum menjadi tantangan utama dalam penegakan hak cipta di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hak moral yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.
This study aims to analyze and compare the system of moral rights protection in music copyright between Indonesia and South Korea, focusing on the effectiveness of legal regulation and the implementation of moral rights enforcement. Normatively, moral rights in Indonesia are regulated under Law Number 28 of 2014 on Copyright, particularly in Articles 5 and 57, which affirm that moral rights are inherent and perpetual to the creator. However, their implementation remains declarative due to the absence of an effective institutional mechanism. In contrast, South Korea regulates moral rights more comprehensively under Articles 11 to 15 of the Copyright Act, which include the right of disclosure, the right of authorship, the right of integrity, and posthumous moral rights. This research employs a normative juridical method with a comparative approach that examines primary, secondary, and tertiary legal materials through library research. The findings reveal that the main differences lie in institutional effectiveness and legal culture: South Korea has an integrated system supported by institutions such as the Korean Copyright Commission (KCC) and the Korea Music Copyright Association (KOMCA), which enforce moral rights through non-litigation mechanisms, whereas Indonesia still relies on commercial court proceedings due to the ineffectiveness of non-litigation channels. The weakness of institutional capacity and low legal awareness remain the main challenges in copyright enforcement in Indonesia. The study concludes that strengthening regulation, institutional mechanisms, and legal culture is essential to realize effective and equitable protection of moral rights in Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nelson Sii, Ellora Sukardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

