KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN HUNIAN BERIMBANG TERHADAP KEGIATAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN

Authors

  • Vania Dzakirah Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p20

Keywords:

hunian berimbang, kepastian hukum, pengembang perumahan, MBR, kebijakan perumahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengaturan hunian berimbang serta dampaknya terhadap upaya pemerataan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hunian berimbang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 telah menyediakan dasar hukum yang cukup kuat untuk mewajibkan pengembang menghadirkan komposisi hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kurangnya pemahaman pengembang, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta disharmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pengaturan ini pada prinsipnya memiliki dampak positif dalam memperluas akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau, tetapi efektivitasnya belum optimal karena tidak semua pengembang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna memastikan terselenggaranya pembangunan perumahan yang inklusif dan berkeadilan.

This study aims to analyze the legal certainty of the balanced housing regulation and its impact on promoting equitable access to housing for low-income communities in Indonesia. This research employs a normative legal method using a statute approach and a conceptual approach. The findings indicate that the balanced housing provisions stipulated in Law Number 1 of 2011 on Housing and Settlement Areas and Government Regulation Number 14 of 2016 provide a strong legal basis requiring developers to supply a proportional composition of luxury, medium, and simple housing units. Nevertheless, the implementation remains constrained by several challenges, including limited understanding among developers, weak supervision by local governments, and regulatory disharmony between central and regional authorities. Although the regulation contributes positively to expanding access to adequate and affordable housing for low-income groups, its effectiveness is not yet optimal due to inconsistencies in developer compliance. This study highlights the need for strengthened law enforcement, regulatory harmonization, and enhanced community participation to ensure that the balanced housing policy effectively promotes inclusive and socially equitable housing development in Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Vania Dzakirah, and Mella Ismelina Farma Rahayu. 2025. “KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN HUNIAN BERIMBANG TERHADAP KEGIATAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (11):2689-2701. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p20.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.