PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELEGENCE) DAPAT MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Asep Saiful Abdi Fakultas Hukumv Universitas Tarumanagara
  • Ade Adhari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12

Keywords:

Hak Cipta, Kecerdasan Buatan (AI), Karya Cipta AI, Kepastian Hukum, Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi dan implementasi perlindungan Hak Cipta (HC) atas karya yang dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) guna mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Perkembangan pesat teknologi AI, khususnya dalam menghasilkan karya kreatif (seperti seni, musik, dan teks), menimbulkan ambiguitas hukum mengenai subjek dan objek hak cipta yang berlaku. Hukum Hak Cipta di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) saat ini masih berfokus pada kreativitas manusia sebagai syarat mutlak perolehan hak, sehingga belum mampu mengakomodasi status hukum karya otonom AI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pengakuan karya cipta AI dan perlindungan hak bagi pihak-pihak yang terlibat (pengembang, pengguna, atau AI itu sendiri). Kekosongan ini berdampak pada ketidakpastian dalam hal pertanggungjawaban pelanggaran, masa berlaku perlindungan, dan mekanisme lisensi karya cipta AI. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum hak cipta di Indonesia. Opsi yang ditawarkan mencakup: (1) Mengadopsi konsep legal personality terbatas atau hak terkait sui generis bagi AI, atau (2) Memperluas definisi pencipta dengan mengakui peran pengembang atau pengguna AI sebagai pihak yang berhak atas dasar investasi atau kontrol. Adopsi regulasi yang komprehensif dan adaptif menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan ekonomi di era digital Indonesia

This study examines the urgency and implementation of Copyright Protection for works generated by Artificial Intelligence (AI) in order to realize legal certainty in Indonesia. The rapid development of AI technology, particularly in generating creative works (such as art, music, and text), creates legal ambiguity regarding the subject and object of applicable copyright. The current Indonesian Copyright Law (Law No. 28 of 2014) remains focused on human creativity as a prerequisite for obtaining rights, thus failing to accommodate the legal status of autonomous AI works. This research employs a normative legal research methodology with a statutory and conceptual approach. The analysis results indicate a legal vacuum concerning the recognition of AI-generated works and the protection of rights for the parties involved (developers, users, or the AI itself). This vacuum leads to uncertainty regarding liability for infringement, the duration of protection, and the licensing mechanisms for AI-generated works. This study recommends the necessity of copyright law reform in Indonesia. The proposed options include: (1) Adopting the concept of limited legal personality or sui generis related rights for AI, or (2) Broadening the definition of an author by acknowledging the role of the AI developer or user as the entitled party based on investment or control. The adoption of comprehensive and adaptive regulations is key to ensuring legal certainty, fostering innovation, and protecting economic interests in Indonesia's digital era.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Asep Saiful Abdi, and Ade Adhari. 2025. “PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELEGENCE) DAPAT MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (10):2310-22. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i10.p12.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.