DILEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN

Authors

  • Fitri Ramadhani Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • ST. Mahmud Syaukat Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Rufaidah Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Sri Yulianty Masoara Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Fitri Karisma Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p10

Keywords:

Tanggung Jawab Perdata, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah serta menganalisis tanggung jawab perdata PPAT terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 357/Pdt.G/2025/PN Blb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata PPAT tidak semata-mata ditentukan oleh adanya putusan yang menyatakan Akta Jual Beli tidak sah, tetapi perlu dianalisis berdasarkan kewenangan, kewajiban, serta ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian PPAT dalam menjalankan tugasnya. Putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli yang kemudian dinyatakan tidak sah dan dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, pertanggungjawaban perdata PPAT perlu dibedakan berdasarkan sumber ketidakabsahan akta, khususnya antara permasalahan yang berasal dari para pihak dan permasalahan yang timbul akibat tindakan atau kelalaian PPAT. Analisis tersebut diperlukan untuk menentukan batas tanggung jawab PPAT sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam peralihan hak atas tanah.

 This study aims to analyze the regulation of civil liability of Land Deed Official (PPAT) in the preparation of Land Sale and Purchase Deeds and to examine the civil liability of PPAT for a Land Sale and Purchase Deed declared invalid by the court. This study employs normative legal research using a statutory approach, conceptual approach, and case approach through the Decision of the Bale Bandung District Court Number 357/Pdt.G/2025/PN Blb. The results show that the civil liability of PPAT is not determined solely by a court decision declaring a Land Sale and Purchase Deed invalid, but must be examined based on the PPAT’s authority, obligations, and the existence of fault or negligence in performing its duties. The decision demonstrates a legal issue concerning the exercise of PPAT’s authority in preparing a Land Sale and Purchase Deed which was subsequently declared invalid and associated with an unlawful act. Therefore, the civil liability of PPAT must be distinguished based on the source of the deed’s invalidity, particularly whether the issue originated from the parties or resulted from an act or negligence of the PPAT. Such analysis is necessary to determine the limits of PPAT’s civil liability and to provide legal certainty for the parties involved in the transfer of land rights.

Downloads

Published

2026-10-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

“DILEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN”. 2026. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (11): 1501-22. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p10.