ANALISA HUKUM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN (PERBANDINGAN INDONESIA DAN MALAYSIA)

Authors

  • Rasyid Tarmizi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Heru Sugiyono Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • M. Helmi Fahrozi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p06

Keywords:

sengketa properti, warga negara asing, hukum pertanahan, hak atas tanah, nominee

Abstract

Penelitian ini menganalisis sengketa kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dalam perspektif hukum pertanahan, dengan studi kasus Putusan No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin dan perbandingan dengan sistem hukum pertanahan Malaysia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif, penelitian ini mendapati bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 melarang WNA memiliki Hak Milik atas tanah berdasarkan asas nasionalitas, dan hanya mengizinkan Hak Pakai dengan syarat tertentu. Praktik sengketa timbul dari penggunaan perjanjian nominee (pinjam nama WNI) untuk menguasai tanah. Majelis Hakim PN Gianyar memutuskan bahwa perjanjian nominee merupakan bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan syarat causa yang halal, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum dan sertifikat atas nama WNI dinyatakan sah. Di Malaysia diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk National Land Code (NLC) 1965  yang mengatur hak-hak tanah, pendaftaran dan hak-hak tanah. Dalam suatu kasus di Malaysia ada Putusan Mahkamah Federal Malaysia dalam kasus Tan Yin Hong vs. Tan Sian San & Ors yang diputus tahun 2010  MLJ 242  dimana secara resmi membatalkan (overruled) preseden kasus kontroversial Adorna Properties (2001), dan menegaskan kembali perlindungan hukum bagi pemilik tanah asli (pembeli orang asing yang pertama) dinyatahkan menang dan negara memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah yang sudah dibeli orang asing.  Di Negara Malayisa WNA diizinkan membeli properti tanah dan bangunan (termasuk Freehold atau Leasehold) secara terbuka, berbeda di Indonesia lebih ketat untuk WNA tidak dizinkan memiliki propert/tanah dengan hak milik. 

The research analyzes land ownership disputes involving Foreign Nationals (WNA) in Indonesia from a land law perspective, incorporating a case study of Decision No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin alongside a comparative analysis with the Malaysian land law system. Utilizing normative legal research methods with statutory, case-based, and comparative approaches, this study reveals that the Basic Agrarian Law (UUPA) No. 5 of 1960 strictly prohibits Foreign Nationals from holding Right of Ownership (Hak Milik) over land pursuant to the principle of nationality, allowing only the Right of Use (Hak Pakai) under specific statutory conditions. Disputes typically arise from the practice of nominee agreements (utilizing Indonesian citizens as proxies) to circumvent restrictions and gain control over land. The Panel of Judges at the Gianyar District Court ruled that the nominee agreement constituted a form of legal evasion (penyelundupan hukum) that violated the requirement of a lawful cause (causa yang halal); consequently, the agreement was declared null and void ab initio, and the title certificate held under the name of the Indonesian citizen was declared valid. In Malaysia, land ownership is governed by various statutes, including the National Land Code (NLC) 1965, which regulates land rights, registration, and land tenure. In a landmark Malaysian case, the Federal Court of Malaysia in Tan Yin Hong v. Tan Sian San & Ors [2010] 2 MLJ 242 officially overruled the controversial precedent of Adorna Properties (2001), reaffirming legal protection for the original titleholder—ruling in favor of the foreign purchaser and demonstrating state protection for foreign property buyers. In Malaysia, Foreign Nationals are openly permitted to acquire real estate and land properties (under Freehold or Leasehold status), whereas Indonesia maintains a significantly stricter framework that prohibits Foreign Nationals from acquiring property under absolute ownership rights.

Downloads

Published

2026-10-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

“ANALISA HUKUM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN (PERBANDINGAN INDONESIA DAN MALAYSIA)”. 2026. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (11): 1419-30. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p06.