HUKUM ADAT DALAM BINGKAI REGULASI ANTI-KORUPSI: STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT ADAT

Authors

  • Putu Ade Ariswari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p19

Keywords:

Bendesa, Adat, Kewenangan, Pidana

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengkaji keabsahan kedudukan seorang kepala desa adat di Bali jika dilihat dari sisi hukum positif di Indonesia yang lebih berfokus pada kedudukannya dalam hukum pidana. Indonesia merupakan neaara yang terdiri dari banyak pulau, dimana setiap pulau memiliki warisan budaya serta adat yang khas, mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat setempat. Dalam satu pulau tidak hanya memiliki 1 kebudayaan dan adat namun 1 pulau dapat terdiri dari banyak adat istiadat yang berkembang. Tak terkecuali pulau Bali, Bali terkenal oleh kebudayaan serta adat yang kental dalam masyarakatnya sehingga dalam aktivitas apapun masyarakat kerap melibatkan adat yang ada. Kajian dalam jurnal ini dilakukan melalui pendekatan hukum normatif yang dikaji berdasarkan KUHP, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019. Hukum nasional di Indonesia tidak hanya bersumber pada undang-undang namun terdapat aturan hukum yang berasal dari tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hukum yang bersusmber dari kebiasaan adat tersebut yang kemudian disebut dengan hukum adat, Bali tidak hanya melestarikan kebudayaannya melalui kesenian tetapi juga melestarikan kebudayaannya melalui diterapkannya hukum adat Bali. Tak dapat dipungkiri bahwa sering terjadi kesalahpahaman yang diakibatkan oleh kesalahan dalam melakukan penafsiran hukum untuk menemukan hukum yang sesuai pada kasus yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan atau undang-undang. Dalam penelitian ini menemukan bagaimana dan apa alasan dari seorang Bendesa yang dipidana menurut Putusan nomor 15/pid.sus-tpk/2024/pn dps. Ditemukan bahwa alasan dari dipidananya bendesa berawa adalah dikarenakan bendesa juga dapat dikatakan sebagai pegawai negeri sebab menerima intensif atau gaji dari pemerintah pusat.

This Article aims to examine the legitimacy of the position of a traditional village head in Bali when viewed from the positive legal side in Indonesia which focuses more on its position in criminal law. Indonesia is a country consisting of many islands, each island has its own culture and customs which are characteristic of each region. In one island there is not only 1 culture and custom but 1 island can consist of many customs that develop. No exception for the island of Bali, Bali is famous for its culture and customs that are thick in its society so that in any activity the community often involves existing customs. The writing method in this journal is to use the normative legal method which is studied based on the Criminal Code, Law No. 31 of 1999, Law No. 20 of 2001, and Bali Regional Regulation Number 4 of 2019. National law in Indonesia is not only based on laws but there are laws that come from community customs. The law that originates from the customary customs which is then called customary law, Bali not only preserves its culture through art but also preserves its culture through the application of Balinese customary law. It is undeniable that misunderstandings often occur due to errors in interpreting the law to find the appropriate law in cases that are not regulated in detail by regulations or laws. In this study, it was found how and what the reasons were for a Bendesa who was convicted according to Decision number 15 / pid.sus-tpk / 2024 / pn dps. It was found that the reason for the conviction of the Bendesa Berawa was because the Bendesa could also be said to be a civil servant because he received incentives or salaries from the central government.

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Putu Ade Ariswari, and I Dewa Gede Dana Sugama. 2026. “HUKUM ADAT DALAM BINGKAI REGULASI ANTI-KORUPSI: STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT ADAT”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (1). https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p19.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.