PENYELESAIAN MASALAH KETERSINGGUNGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENYALAHGUNAAN DISKRESI PEJABAT PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p10Keywords:
diskresi, kewenangan, hukum pidana, hukum administrasiAbstract
Penanganan penyalahgunaan diskresi oleh pejabat publik berada diantara dua lapangan hukum, yaitu hukum administrasi dan hukum pidana. Dalam hukum administrasi, penyalahgunaan diskresi terjadi karena tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan sewenang-wenang. Sementara dalam hukum pidana penyalahgunaan diskresi tergolong pada penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi atas persinggungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengatur sanksi yang cukup komprehensif terhadap penyalahgunaan diskresi, termasuk sanksi administratif, ganti rugi dan penggantian kerugian negara serta memberikan kewenangan absolut penilaian penyalahgunaan kewenangan pada pengadilan tata usaha negara. Kedua, kedudukan mekanisme administratif sebagai primum remidium dan mekanisme pidana sebagai ultimum remidium ditegaskan melalui penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
ABSTRACT
The abuse of discretion by public officials intersects administrative and criminal law. In administrative law, it arises from actions that exceed, conflate, or misuse authority. Meanwhile, in criminal law, abuse of discretion falls under abuse of power that causes state financial losses. This study aims to find a solution to this overlap. It employs normative legal research methods with statutory, comparative, and conceptual approaches. The findings of this study conclude, first, that Law Number 30 of 2014 provides comprehensive sanctions for abuse of discretion, including administrative sanctions, compensation, and restitution of state losses, and grants absolute authority to the administrative court to assess abuse of power. Second, the position of the administrative mechanism as primum remedium and the criminal mechanism as ultimum remedium is affirmed through the constitutional interpretation of the Constitutional Court in Decision Number 25/PUU-XIV/2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Putu Gede Putra Sentana, Sagung Putri M.E Purwani, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

