IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PENGATURAN DUE DILIGENCE DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p01Keywords:
Akuisisi Perseroan, Due Diligence, Pemegang Saham Baru, Tanggung Jawab Hukum, Ketidaksesuaian InformasiAbstract
Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum akibat ketiadaan pengaturan khusus mengenai pelaksanaan due diligence dalam akuisisi perseroan terbatas di Indonesia. Due diligence merupakan proses penting sebelum akuisisi yang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi hukum, keuangan, dan operasional perusahaan target agar dapat mengurangi risiko dan memastikan transparansi transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis, melalui analisis mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta yuridprudensi yang berkaitan dengan akuisisi dan due diligence di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi terkait due diligence menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko sengketa bagi pelaku pasar modal dan investor. Kekosongan aturan ini juga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi akuisisi, sehingga menghambat keamanan investasi dan transparansi pasar. Penelitian menegaskan perlunya pembentukan regulasi yang mengatur mekanisme due diligence secara menyeluruh dan tegas guna menguatkan kepastian hukum serta mendorong praktik akuisisi yang lebih akuntabel dan profesional di Indonesia.
This article to analyze the legal implications arising from the absence of specific regulations governing the implementation of due diligence in the acquisition of limited liability companies in Indonesia. Due diligence is an essential process intended to evaluate the legal, financial, and operational condition of the target company to minimize risk and ensure transaction transparency. The research method employs a literature study with a normative-juridical approach through literature study, examining statutory provisions, legal literature, doctrines, and jurisprudence related to acquisitions and due diligence in Indonesia. The research finding reveal that the lack of clear regulations concerning mandatory due diligence under law Number 20 of 2007 on limited liability companies creates a regulatory gap that results in legal uncertainty and an increased potenstial for dispute for capital market participants and investor. This regulatory gap also weakens legal protection for parties involved in acquisition transaction, thereby undermining investmenr security and market transparency. The study emphasizes the necessity of establishing comprehensive an explicit regulation governing the due diligence mechanism to strengthen legal certainly and promote more
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agnes Sri Fortuna Nainggolan, Ariawan Gunadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

