PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Fatimatuzzahra Fakultas Hukum Tarumanagara
  • Amad Sudiro Fakultas Hukum Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p12

Keywords:

perkawinan beda agama, Undang-Undang Perkawinan, hukum keluarga, pluralisme agama, hak asasi manusia.

Abstract

Perkawinan antara dua subjek hukum yang memiliki perbedaan keyakinan agama merupakan salah satu persoalan hukum yang sangat sulit di Indonesia, terutama sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan sesuai agama yang dianut dalam kedua belah pihak. Pada penulisan jurnal ini, penulis mencoba menganalisis kebijakan hukum Indonesia guna mengakomodasi perkawinan beda agama dan implikasinya terkait dengan kepastian hukum serta hak asasi manusia. Metode penelitian yang dijadikan acuan ini meliputi normatif-yuridis dengan pendekatan analisis perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ringkasan dari kajian ini menunjukkan bahwa UU Perkawinan belum mengakomodasi secara eksplisit perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap pasangan lintas agama. Dengan demikian, diperlukan pembaruan kerangka regulasi yang adaptif guna menyikapi tantangan kontemporer. keberagaman masyarakat Indonesia demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum.

Marriage between two legal subjects with different religious beliefs is one of the most difficult legal issues in Indonesia, especially in accordance with the provisions stipulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which requires marriages to be conducted in accordance with the religions of both parties. In writing this journal, the author attempts to analyze Indonesian legal policies to accommodate interfaith marriages and emphasizes their relationship to legal certainty and human rights. The research method used as a reference includes normative-juridical approaches with an analysis of regulations and court decisions. The summary of this study shows that the Marriage Law has not explicitly accommodated interfaith marriages, thus giving rise to legal intimidation and discrimination against interfaith couples. Therefore, an adaptive regulatory framework is needed to address contemporary challenges. diversity of Indonesian society in order to create justice and legal protection.

Downloads

Published

2025-10-16

How to Cite

Fatimatuzzahra, and Amad Sudiro. 2025. “PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (9):2061-70. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p12.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.