DISHARMONI NORMA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Authors

  • I Gusti Agung Istri Mahda Rayanna Jelantik Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i02.p08

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, Konstitusi

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkan perdebatan di Indonesia karena melibatkan pertentangan antara norma agama, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menegaskan larangan terhadap perkawinan beda agama. Namun, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa putusan pengadilan justru membuka peluang terjadinya perbedaan tafsir dalam praktik. Secara khusus, penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum perkawinan beda agama dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, serta untuk mengkaji keterkaitan antara prinsip hak asasi manusia dengan larangan perkawinan beda agama, guna menemukan arah pembaruan hukum yang menjamin keseimbangan antara hak individu dan norma keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986. Hasil kajian menunjukkan adanya disharmoni antar-norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak untuk menikah. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan pengaturan hukum yang dapat menyeimbangkan perlindungan hak beragama dan hak untuk menikah dengan tetap berlandaskan pada prinsip Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam konstitusi.

ABSTRACT

Interfaith marriage is a legal issue that continues to spark debate in Indonesia because it involves a conflict between religious norms, legislation, and human rights principles. Legally, Law No. 1 of 1974 on Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law prohibit interfaith marriage. However, the existence of Law No. 23 of 2006 on Population Administration and several court decisions have opened up opportunities for differences in interpretation in practice. Specifically, this study has two main objectives, namely to analyse the position and legal regulation of interfaith marriage in legislation and court rulings, and to examine the relationship between the principle of human rights and the prohibition of interfaith marriage, in order to find a direction for legal reform that guarantees a balance between individual rights and religious norms. This study uses a normative legal approach by examining legislation and court decisions, including Constitutional Court Decision Number 24/PUU-XX/2022 and Supreme Court Decision Number 1400/K/Pdt/1986. The results of the study indicate that there is a disharmony between legal norms, which causes uncertainty in the implementation of the right to marry. Therefore, it is necessary to reform legal regulations that can balance the protection of religious rights and the right to marry while remaining based on the principle of Belief in One God as stipulated in the constitution.

Author Biography

Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Lecturer

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Jelantik, I Gusti Agung Istri Mahda Rayanna, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. 2026. “DISHARMONI NORMA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (2):109-26. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i02.p08.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.