DISHARMONI NORMA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i02.p08Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, KonstitusiAbstract
Perkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkan perdebatan di Indonesia karena melibatkan pertentangan antara norma agama, peraturan perundang-undangan, dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menegaskan larangan terhadap perkawinan beda agama. Namun, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa putusan pengadilan justru membuka peluang terjadinya perbedaan tafsir dalam praktik. Secara khusus, penelitian ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum perkawinan beda agama dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, serta untuk mengkaji keterkaitan antara prinsip hak asasi manusia dengan larangan perkawinan beda agama, guna menemukan arah pembaruan hukum yang menjamin keseimbangan antara hak individu dan norma keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986. Hasil kajian menunjukkan adanya disharmoni antar-norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak untuk menikah. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan pengaturan hukum yang dapat menyeimbangkan perlindungan hak beragama dan hak untuk menikah dengan tetap berlandaskan pada prinsip Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam konstitusi.
ABSTRACT
Interfaith marriage is a legal issue that continues to spark debate in Indonesia because it involves a conflict between religious norms, legislation, and human rights principles. Legally, Law No. 1 of 1974 on Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law prohibit interfaith marriage. However, the existence of Law No. 23 of 2006 on Population Administration and several court decisions have opened up opportunities for differences in interpretation in practice. Specifically, this study has two main objectives, namely to analyse the position and legal regulation of interfaith marriage in legislation and court rulings, and to examine the relationship between the principle of human rights and the prohibition of interfaith marriage, in order to find a direction for legal reform that guarantees a balance between individual rights and religious norms. This study uses a normative legal approach by examining legislation and court decisions, including Constitutional Court Decision Number 24/PUU-XX/2022 and Supreme Court Decision Number 1400/K/Pdt/1986. The results of the study indicate that there is a disharmony between legal norms, which causes uncertainty in the implementation of the right to marry. Therefore, it is necessary to reform legal regulations that can balance the protection of religious rights and the right to marry while remaining based on the principle of Belief in One God as stipulated in the constitution.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Gusti Agung Istri Mahda Rayanna Jelantik, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

