PROBLEMATIKA YURIDIS PEMBONCENGAN REPUTASI (FREE RIDING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i07.p08Keywords:
Persamaan Pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Merek TerkenalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi dan batasan normatif konsep persamaan pada pokoknya dalam hukum merek Indonesia serta mengkaji parameter penilaian itikad tidak baik (bad faith) dalam sengketa merek, khususnya dalam kaitannya dengan praktik pemboncengan reputasi (free riding). artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif konsep persamaan pada pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis masih bersifat abstrak dan belum memiliki parameter operasional yang jelas, sehingga penerapannya sangat bergantung pada interpretasi hakim. Dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Semarang, hakim telah menerapkan konsep tersebut secara substantif dengan mempertimbangkan kesamaan visual, fonetik, dan konseptual serta potensi kebingungan konsumen (likelihood of confusion), sekaligus memberikan perlindungan terhadap merek terkenal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa parameter bad faith dalam sengketa merek dapat diidentifikasi melalui adanya pengetahuan terhadap merek pihak lain, kesengajaan meniru unsur dominan, tujuan memperoleh keuntungan tidak sah, serta tetap dilakukannya tindakan meskipun telah diberikan somasi. Dalam perkara “Sensatia”, seluruh parameter tersebut terpenuhi sehingga penggunaan merek oleh Tergugat 8dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan itikad tidak baik sekaligus sebagai bentuk pemboncengan reputasi (free riding). Dalam perspektif hukum merek Indonesia, meskipun konsep free riding belum diatur secara eksplisit, substansinya tercermin dalam perlindungan terhadap merek terkenal dan prinsip itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma dan standarisasi parameter hukum guna meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi dalam penegakan hukum merek di Indonesia.
This study aims to analyze the construction and normative boundaries of the concept of “substantive similarity” in Indonesian trademark law and to examine the parameters for assessing bad faith in trademark disputes, particularly in relation to free-riding practices. This article employs a normative legal research method using statutory, case-law, and conceptual approaches. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources, which were analyzed qualitatively through legal interpretation and descriptive-analytical methods. The research findings indicate that the normative construction of the concept of similarity in Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications remains abstract and lacks clear operational parameters, making its application highly dependent on judicial interpretation. In Judgment No. 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Semarang, the judge applied this concept substantively by considering visual, phonetic, and conceptual similarities as well as the likelihood of consumer confusion, while also providing protection for well-known trademarks. Furthermore, this study found that the parameters of bad faith in trademark disputes can be identified through knowledge of the other party’s trademark, the intentional imitation of dominant elements, the intent to obtain unlawful profit, and the continued commission of the act
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Julia Mahadewi, Kadek Indra Dewan Tara, Bagus Gede Ari Rama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

