KONSTRUKSI HUKUM PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP BARU: ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DAN BATASAN KRITERIA

Authors

  • Alifah Shabiyya Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Desya Septya Mulyana Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Valencia Tan A Hwa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p03

Keywords:

Pidana Kerja Sosial, Pembaharuan Hukum Pidana, Pemidanaan Alternatif, Keadilan Restoratif

Abstract

Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaharuan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif dan restoratif menjadi landasan utama kehadiran jenis pidana ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi pidana kerja sosial serta mengkaji kriteria perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi pidana kerja sosial merupakan manifestasi hukum pidana yang berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan hak-hak pelaku. Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek guna meminimalisir dampak negatif seperti stigmatisasi, prisonisasi, serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan, yang berorientasi pada paradigma modern, yaitu keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Adapun kriteria penerapan pidana kerja social didasarkan pada ancaman pidana di bawah lima tahun dengan putusan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda Kategori II, dengan mempertimbangankan persetujuan terdakwa, kondisi sosial, dan tujuan pembinaan. Dengan demikian, pidana kerja sosial diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan efektif dalam mendukung reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Community service is a reform of the Indonesian criminal law system, as enshrined in Law Number 1 of 2023 concerning the New Criminal Code (KUHP). The shift in the sentencing paradigm from a retributive approach to a rehabilitative and restorative approach is the primary basis for this type of punishment. This study aims to analyze the policy for formulating community service and examine the criteria for criminal acts subject to such sanctions. The research method used is a normative method with a statutory and conceptual approach. The results show that the formulation of community service is a manifestation of criminal law that is oriented towards a balance between community protection and the rights of perpetrators. Community service is designed as an alternative to short-term imprisonment to minimize negative impacts such as stigmatization, prisonization, and overcrowding in correctional institutions, oriented towards the modern paradigm of restorative, rehabilitative, and corrective justice. The criteria for implementing community service are based on a sentence of less than five years with a maximum sentence of six months or a Category II fine, taking into account the defendant's consent, social conditions, and developmental goals. Therefore, community service is expected to create a more humane, proportional, and effective penal system in supporting the social reintegration of criminals.

Downloads

Published

2026-10-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

“KONSTRUKSI HUKUM PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP BARU: ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DAN BATASAN KRITERIA”. 2026. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (11): 1363-76. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i11.p03.

Similar Articles

61-70 of 188

You may also start an advanced similarity search for this article.