IMPLIKASI PEMINDANAAN TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA: ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN AKIBAT SUAMI DIPENJARA
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i08.p03Keywords:
pemidanaan, perceraian, suami dipenjara, keutuhan rumah tangga, analisis yuridisAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemidanaan terhadap keutuhan rumah tangga dengan menitikberatkan pada perceraian akibat suami dipenjara, serta mengkaji pengaturan hukum dan pertimbangan yuridis yang menjadi dasar perceraian dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap suami tidak secara otomatis mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan. Namun, pidana penjara dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi faktor yang memicu keretakan rumah tangga apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri, seperti pemberian nafkah, perlindungan, dan pendampingan dalam kehidupan keluarga. Secara yuridis, perceraian hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk apabila salah satu pihak dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sehingga kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, implikasi pemidanaan tidak hanya berdampak pada aspek hukum pidana, tetapi juga memengaruhi aspek hukum keluarga, sosial, ekonomi, dan psikologis yang berpotensi mengancam keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibat.
This study aims to analyze the implications of criminal punishment on family integrity, with particular emphasis on divorce resulting from a husband's imprisonment, as well as to examine the legal framework and juridical considerations governing such divorce under Indonesian law. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The study relies on primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively through a library research method. The findings reveal that the imprisonment of a husband does not automatically dissolve a marriage. However, a prison sentence of a certain duration may contribute to marital breakdown when it results in the failure to fulfill the rights and obligations of spouses, including financial support, protection, and companionship within the family. From a juridical perspective, divorce can only be granted through a court decision based on legally recognized grounds, including circumstances in which one spouse is sentenced to imprisonment for a specified period, making the continuation of the marriage untenable. Therefore, criminal punishment has implications beyond the sphere of criminal law, extending to family law as well as social, economic, and psychological dimensions that may threaten the stability and integrity of the household. Accordingly, the application of the law should ensure legal certainty, justice, and utility while safeguarding the rights and interests of all parties involved.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Resti Hefriyenni, Budi Hartono, Rabiuladawiyah, Fat Haryanto Lisda, Arfika Nurvita Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

