REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: MENAKAR KEADILAN BAGI PEREMPUAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Muhammad Yogi Septiyan Priyono Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Amad Sudiro Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p08

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tanggga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan korban, meskipun tidak secara khusus mengatur KDRT sebagai delik tersendiri. Pengaturan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam KUHP 2023 diwujudkan melalui ketentuan tindak pidana umum seperti penganiayaan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta pengakuan terhadap hak-hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi. Keberadaan KUHP 2023 juga tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai lex specialis dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memperkuat aspek perlindungan dan pemulihan korban. Namun, dalam penerapannya, efektivitas KUHP 2023 masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan akses korban terhadap perlindungan hukum. Selain itu, faktor ketergantungan ekonomi dan tekanan sosial juga memengaruhi keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal. Dengan demikian, KUHP 2023 merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, namun implementasinya perlu terus diperkuat agar perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung paradigma baru yang lebih berorientasi pada perlindungan korban, meskipun tidak secara khusus mengatur KDRT sebagai delik tersendiri. Pengaturan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dalam KUHP 2023 diwujudkan melalui ketentuan tindak pidana umum seperti penganiayaan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta pengakuan terhadap hak-hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi. Keberadaan KUHP 2023 juga tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai lex specialis dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memperkuat aspek perlindungan dan pemulihan korban. Namun, dalam penerapannya, efektivitas KUHP 2023 masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan akses korban terhadap perlindungan hukum. Selain itu, faktor ketergantungan ekonomi dan tekanan sosial juga memengaruhi keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal. Dengan demikian, KUHP 2023 merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, namun implementasinya perlu terus diperkuat agar perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.

Downloads

Published

2026-05-23

How to Cite

Muhammad Yogi Septiyan Priyono, and Ahmad Sudiro. 2026. “REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: MENAKAR KEADILAN BAGI PEREMPUAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (1):3106-17. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v14.i01.p08.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.