KONSTITUSIONALISME JUS COGENS DAN ERGA OMNES: GUARDIAN OF HUMANITY ATAS ANCAMAN SENJATA NUKLIR
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p18Keywords:
Konstitusionalisme, Norma Jus Cogens, Kewajiban Erga Omnes, Kedaulatan, Hak Asasi ManusiaAbstract
Dunia mengukir sejarah kelam senjata nuklir dari abu Hiroshima dan Nagasaki, sebuah luka yang melahirkan ide tentang konstitusionalisme dalam hal kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan konstitusionalisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai norma jus cogens serta merumuskan strategi harmonisasinya dengan kedaulatan negara. Melalui metode penelitian hukum doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa tantangan utama berakar pada sikap pasif ICJ dan absennya larangan nuklir dalam Draft Conclusions ILC 2022, serta legitimasi kepemilikan senjata nuklir dalam rezim Non-Proliferation Treaty 1970 (“NPT”) yang membiarkan celah bagi ego kedaulatan untuk memiliki dan berpotensi menggunakan senjata nuklir. Temuan penelitian menegaskan bahwa kedaulatan harus tunduk pada supremasi jus cogens sebagai konstitusi internasional yang berimplikasi pada gugurnya imunitas negara, imunitas pejabat, hingga doktrin persistent objector. Sebagai strategi harmonisasi, penelitian ini menawarkan paradigma kedaulatan yang bertanggung jawab: menetapkan larangan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai jus cogens guna membatalkan legitimasi NPT, memperluas yurisdiksi ICC terhadap aktor non-negara, serta mengadopsi kewajiban erga omnes ke dalam konstitusi nasional. Pada akhirnya, kedaulatan kehilangan maknanya di hadapan hostis humani generis; status di mana pelanggar norma jus cogens menjadi musuh bersama umat manusia.
ABSTRACT
The world etched a dark nuclear weapon history from the ashes of Hiroshima and Nagasaki, a wound that gave rise to the idea of humanitarian constitutionalism. This research aims to analyze the challenges of constitutionalizing the prohibition on the possession and use of nuclear weapons as a jus cogens norm and to formulate a harmonization strategy with state sovereignty. Through doctrinal legal research, this study finds that the primary challenges stem from the ICJ's passivity and the absence of a nuclear prohibition in the ILC’s 2022 Draft Conclusions, as well as the legitimacy of nuclear possession within the Non-Proliferation Treaty 1970 (“NPT”) regime, which leaves a loophole for sovereign ego to possess and potentially utilize nuclear weapons. The findings emphasize that sovereignty must be subordinate to the supremacy of jus cogens as an international constitution, implying the nullification of state immunity, personal immunity of officials, and the persistent objector doctrine in the event of a violation. As a harmonization strategy, this research offers a paradigm of responsible sovereignty: establishing a nuclear weapon possession and utilization prohibition as a jus cogens norm to invalidate NPT legitimacy, expanding ICC jurisdiction to include non-state actors, and internalizing erga omnes obligations into national constitutions. Ultimately, sovereignty loses its meaning in the face of hostis humani generis; a status where violators of jus cogens norms become the common enemies of all mankind.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Carmelita Vondra Wijaya, Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

