PEMBINAAN KESADARAN HUKUM OLEH NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KEABSAHAN WASIAT

Authors

  • Sy. Hilda Sopia Lianty. A Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Ade Adhari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p01

Keywords:

Notaris, Literasi Hukum, Wasiat, Akta Otentik

Abstract

Penelitian ini menelusuri bagaimana notaris berkontribusi dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai prosedur pembuatan wasiat yang sah secara hukum. Meski aturan wasiat telah diatur tegas dalam KUHPerdata, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak individu masih membuat wasiat secara sederhana dan tidak sesuai standar hukum yang berlaku. Situasi ini muncul akibat kurangnya pemahaman hukum, kekeliruan dalam memaknai konsep wasiat, serta keyakinan keliru bahwa surat pribadi sudah memadai sebagai dasar pembagian harta. Dengan pendekatan yuridis empiris melalui penelaahan terhadap KUHPerdata, UU Jabatan Notaris, serta wawancara dengan Notaris Imelda Silvia Christina, S.H., M.Kn. penelitian ini menemukan bahwa peran notaris jauh melampaui fungsi formal pembuatan akta. Notaris juga bertindak sebagai pendidik hukum yang memberikan penjelasan, bimbingan, dan peringatan mengenai konsekuensi hukum apabila wasiat tidak dibuat sesuai ketentuan. Upaya tersebut berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat, berkurangnya kemungkinan sengketa waris, serta terciptanya praktik hukum yang lebih teratur.

This study explores how notaries contribute to enhancing public understanding of the legally valid procedures for drafting a will. Although the regulations governing wills are explicitly outlined in the Indonesian Civil Code, many individuals still prepare wills informally and in ways that do not comply with legal requirements. This situation stems from limited legal literacy, misunderstandings about the concept of a will, and the mistaken belief that a personal written statement is sufficient as a basis for inheritance distribution. Using a juridical-empirical approach through an examination of the Civil Code, the Notary Office Act, and interviews with Notary Imelda Silvia Christina, S.H., M.Kn. the study reveals that the role of notaries extends beyond formally drafting authentic deeds. Notaries also function as legal educators who provide explanations, guidance, and warnings regarding the legal consequences of drafting wills improperly. These efforts help increase public awareness, reduce the likelihood of inheritance disputes, and promote more orderly legal practices.

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Sy. Hilda Sopia Lianty. A, and Ade Adhari. 2025. “PEMBINAAN KESADARAN HUKUM OLEH NOTARIS SEBAGAI UPAYA MENJAMIN KEABSAHAN WASIAT”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13 (12):2702-18. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p01.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.