DINAMIKA DAN ANALISIS HUKUM PENYELAMATAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO YANG BERSTATUS MACET
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i04.p05Keywords:
Kredit Usaha Rakyat, kredit macet, upaya hukum, perbankan, UMKMAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Namun, keterbatasan akses permodalan menjadi kendala utama yang dihadapi pelaku UMKM, sehingga pemerintah menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi pembiayaan. Dalam praktiknya, penyaluran KUR tidak terlepas dari risiko kredit macet yang dapat berdampak pada kesehatan perbankan serta menimbulkan persoalan hukum antara kreditur dan debitur. Permasalahan yang muncul berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan pemberian KUR serta bagaimana upaya hukum dalam penyelesaian kredit usaha rakyat mikro dengan status macet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat di PT Bank BRI Cabang Surabaya serta mengkaji upaya hukum dalam penyelesaian kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan KUR telah dilakukan sesuai prosedur perbankan melalui tahapan administrasi, analisis kelayakan, dan prinsip kehati-hatian. Namun, kredit macet tetap terjadi akibat faktor internal debitur maupun kondisi eksternal usaha. Penyelesaian kredit macet dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan, penagihan, dan restrukturisasi kredit. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, bank menempuh langkah lanjutan berupa klaim penjaminan kredit serta tetap melakukan penagihan atas sisa kewajiban debitur sesuai perjanjian. Penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet KUR memerlukan pendekatan yang sistematis, tidak hanya melalui langkah hukum represif, tetapi juga melalui upaya preventif dan restrukturisasi guna menjaga stabilitas perbankan dan keberlanjutan usaha UMKM.
Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play a strategic role in the national economy, particularly in maintaining economic stability and absorbing labor. However, limited access to capital is a major obstacle faced by MSMEs, leading the government to introduce the People’s Business Credit (KUR) program as a financing solution. In practice, KUR distribution is inextricably linked to the risk of non-performing loans, which can impact the health of banks and give rise to legal issues between creditors and debtors. These issues relate to how KUR is implemented and the legal remedies for resolving non-performing micro-enterprise loans. This study aims to analyze the implementation of KUR at the Surabaya Branch of PT Bank BRI and examine the legal remedies for resolving non-performing loans. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. Data were obtained through field research and literature review, using observation, interviews, and documentation as data collection techniques, and analyzed using descriptive qualitative methods. The results indicate that KUR implementation has been carried out in accordance with banking procedures, including administrative stages, feasibility analysis, and adherence to prudential principles. However, non-performing loans continue to occur due to internal factors within the debtor and external business conditions. The resolution of non-performing loans is carried out in stages through persuasive approaches, warning letters, collection, and credit restructuring. If these efforts are unsuccessful, the bank will take further steps, such as claiming credit guarantees and continuing to collect the debtor’s remaining obligations as agreed. This research confirms that the resolution of non-performing loans (KUR) requires a systematic approach, not only through repressive legal measures, but also through preventive measures and restructuring to maintain banking stability and the sustainability of MSME businesses.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Detry Kusuma Ridwan, Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

